Dinas Pertamanan DKI Jakarta Akan Tambah 63 Taman Kota

Reading time: 3 menit
Taman Guntur di Jakarta Selatan. Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan akan membangun 63 taman kota di semua wilayah di Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, pada tahun 2016.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa hingga tahun 2015, Dinas Pertamanan telah berhasil melakukan pembebasan lahan di 63 lokasi seluas 49,33 hektar dari target awal yang direncanakan yaitu 139 lokasi pembebasan lahan di Jakarta.

“Dari 63 lokasi yang dibebaskan tersebut, pembangunan taman kota paling banyak ada di wilayah kota Jakarta Timur dengan jumlah 28 lokasi dan wilayah Jakarta Selatan sebanyak 21 lokasi. Itu pembangunan fisiknya akan dimulai tahun 2016 ini,” tuturnya, Jakarta, Senin (04/01).

Untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pembangunan taman kota masing-masing akan dikerjakan di tiga lokasi dengan luas 2.042 meter persegi di Jakarta Pusat dan 11.907 meter persegi di Jakarta Barat. Kemudian, untuk Jakarta Utara ada lima lokasi lahan yang siap dibangun dengan luas 84.610 meter persegi.

“Kalau di Kepulauan Seribu, kita hanya bangun satu lokasi seluas 6.376 meter persegi,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Dengan bertambahnya 63 lahan untuk ruang terbuka hijau ini, maka total ruang terbuka hijau di Jakarta bertambah sebesar 0,5 persen. Itu artinya, total ruang terbuka hijau di Jakarta pada tahun 2016 akan menjadi sekitar 10,5 persen dari sebelumnya sekitar 10 persen.

Mengenai pembebasan lahan yang masih belum terserap, Diah menyatakan bahwa hal ini lebih dikarenakan masalah administrasi seperti dokumen tanah yang tidak lengkap, sertifikat tanah ganda atau sertifikat tanah masih digadaikan di bank.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman membebaskan lahan sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satunya ialah dengan menyertakan surat keputusan (SK) penetapan gubernur untuk pembebasan lahan.

“Di tiap lokasi pembebasan lahan, harus ada SK penetapan gubernur untuk selanjutnya diproses pembuatan surat keterangan tanah (SKT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengapresiasi rencana yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan menambah 63 taman kota di Jakarta. Menurutnya, dengan adanya rencana ini menunjukkan bahwa ada upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah ruang terbuka hijau.

Meski demikian, Nirwono menyatakan bahwa pemerintah harus mulai merevisi sistem E-Budgeting yang belum mengakomodir kebutuhan pembuatan taman karena pembangunan taman tidak sama dengan membangun hunian penduduk.

E-Budgeting ini harus direvisi karena banyak poin-poin yang ada di dalam desain taman itu belum tentu ada di E-Budgeting. Ini akhirnya nanti malah bisa menunda program lelang pada saat pelaksanaan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan status pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan taman karena status tanah di Jakarta selalu memiliki peluang terjadinya sengketa lahan.

Menurut Nirwono, idealnya Jakarta sudah seharusnya menambah ruang terbuka hijau sebanyak 250 hektar per tahun. Sayangnya, pemerintah dalam 15 tahun terakhir hanya mampu mengejar rata-rata 25 hingga 50 hektar saja pertahunnya.

“Ini jadi tantangan sebenarnya, antara kebutuhan dan ketersediaan lahan. Padahal sebenarnya ada dua cara cepat jika memang pemerintah ingin menambah ruang terbuka hijau yaitu peremajaan kawasan dan konsolidasi lahan. Hingga saat ini, pemerintah masih belum menyentuh jalur hijau tepi sungai, tepi kereta api, sutet maupun kolong jembatan layang. Belum lagi kalau mau bicara ruang teruka hijau untuk waduk dan situ,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top