Illegal Logging Rambah Kawasan Cagar Alam

Reading time: 2 menit

Pontianak (Greeners) – IS dan DL, dua dari enam pelaku illegal logging di kawasan cagar alam hutan lindung Gunung Niut Desa Bengkawan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.

Sejak enam bulan beroperasi, baru Selasa (21/2) kemarin ditangkap beserta barang bukti berupa kayu meranti dan belian.

“Setiap beroperasi pelaku selalu membawa senjata api rakitan berupa bomen, sehinga perlu persiapan matang sebelum menurunkan anggota SPORC apalagi medan yang ditempuh sangat sulit. Perlu waktu lima jam untuk mencapai lokasi dengan jalan kaki,” jelas Hari Novianto selaku Kepala Unit Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalbar.

Dalam penangkapan tersebut SPORC menurunkan 25 personil ke lokasi pembalakan liar, tidak ada perlawanan dari pelaku. Dari hasil operasi penangkapan ditemukan dua unit alat penebang kayu (chainsaw) beserta ratusan batang kayu olahan jenis belian dan meranti. Chainsaw menjadi barang bukti, sedangkan kayu olahan langsung dimusnahkan dan tidak bisa dilelang karena berasal dari hutan konservasi.

“Modus mereka, melakukan penebangan kayu berpindah-pindah. Kayu hasil tebangan, langsung dibawa untuk dijual ke cukong kayu. Saat ini petugas SPORC masih melakukan pengejaran terhadap cukong kayu yang diduga menjadi penampung kayu hasil jarahan,” paparnya.

Menurut Komandan Brigade Bekantan ini, waktu yang diperlukan untuk menangkap para pelaku pembalakan terkesan cukup lama karena ada indikasi warga disekitar kawasan hutan yang berusaha mencegah petugas dengan senjata tajam ketika akan menangkap pelaku di lokasi.

“Jadi banyak pertimbangan, selain medan yang berat dan keterbatasan personil SPORC, pelaku juga dibekali senjata api rakitan dan ada indikasi aksi perlawanan dari warga sekitar dengan senjata tajam,” terang Hari.

Setelah merasa aman, dan juga berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat maka 25 personil SPORC langsung terjun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah menetapkan dua pelaku menjadi tersangka, mereka langsung ditahan di Lapas. Sementara empat lainnya statusnya masih sebagai saksi.

Atas perbuatannya, kata Hari, tersangka akan dijerat Pasal 19 ayat 1 atau ayat 2 jo Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDHE).

Selain itu tersangka juga akan dikenakan Pasal 50 ayat 3 huruf (e) atau (k) jo Pasal 78 ayat 5 Undang-Undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Ketentuan pasal tersebut menyatakan setiap orang dilarang melakukan perubahan atau penebangan di kawasan hutan. Pelanggar akan terancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (G15)

Top