Indonesia Seharusnya Sudah Berdaulat Pangan

Reading time: < 1 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Indonesia memiliki sumber pangan yang luar biasa. Berdasarkan data Badan Ketahanan Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia, potensi sumber pangan yang dimiliki Indonesia sebanyak 77 jenis sumber karbohidrat, 26 jenis kacang-kacangan, 389 jenis sumber buah-buahan, 228 jenis ayuran, 40 jenis buah minuman dan 110 jenis rempah.

Dr. Vandana Shiva, seorang penggiat pangan dan lingkungan dari India, mengemukakan pendapatnya bahwa kekuatan Indonesia di bidang pangan sudah bisa dikatakan sebagai negara pemberi atau negara produksi karena Indonesia adalah negara dengan mega-biodiversity.

“Indonesia seharusnya sudah mampu mencapai kedaulatan pangan dengan segala potensi pangannya dan sistem hukum yang ada seharusnya mampu melindungi para petani dari kekuatan dominasi kapitalisasi benih agar Indonesia mampu mencapai kedaulatan pangan secara mandiri,” ujar Shiva saat menjadi pembicara utama pada diskusi pakar bertemakan “Pengelolaan Benih Melalui Pemberdayaan Masyarakat Lokal Untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan” yang diselenggarakan oleh Yayasan KEHATI di Jakarta, Selasa (19/08).

Kementrian Pertanian mencatat produksi padi, jagung, hingga komoditi kacang tanah, Indonesia sampai menambah lahan produksinya di Cina. Indonesia sudah seharusnya menjadi juara dalam konteks pangan dunia.

“Dengan kekuatan sebegitu besar, bagaimana Indonesia masih juga belum mencapai kedaulatan pangannya?” kata Shiva dengan nada heran.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Perbenihan, Direktorat Jendral Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Bambang Budhianto mengatakan bahwa pemerintah sudah berupaya untuk mengatasi ketahanan pangan bangsa.

“Untuk tanaman padi, kita sudah swasembada dan bahkan surplus sejak tahun 2004 hingga saat ini,” terang Bambang.

Terkait kapitalisasi benih yang dirasa merugikan petani, Bambang juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan kesempatan pada siapapun untuk memiliki usaha di bidang perbenihan termasuk juga produsen benih asing sejauh itu untuk kemajuan bangsa.

“Jelas kalau sampai mendominasi tidak akan kita kasih izin. Lagi pula maksimum kepemilikan modal asing sudah diatur hanya 49 persen untuk benih tanaman pangan,” katanya.

(G09)

Top