Izin Perusahaan yang Terlibat Pembakaran Hutan dan Lahan Akan Dibekukan

Reading time: 2 menit
Kiri ke kanan: Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kepala BNPB Willem Rampangilei. Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Korporasi-korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan harus bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas perbuatan mereka. Hal ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar pada konferensi pers yang diadakan di gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Selasa (15/09).

Siti menjelaskan bahwa sejak Januari 2015 hingga saat ini, terdapat 13.469 titik api yang tersebar di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Dari 39 area kebakaran hutan di seluruh Pulau Sumatera, terdapat 24 area yang diduga menjadi lahan konsensus perusahaan perkebunan. Sebagian besar area kebakaran tersebut, lanjut Siti, berada di Sumatera Selatan, yaitu sejumlah 19 area.

Berdasarkan data tersebut, Siti menyatakan akan segera menindak lanjuti perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan pada minggu ini. “Minggu ini paling tidak, ada 3-4 perusahaan yang dieksekusi terkait pembekuan izin,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, “Perusahaan (yang terbukti melakukan pembakaran lahan, red.) harus meminta maaf kepada publik.”

Terkait izin lahan milik perusahaan perkebunan, Siti menyatakan akan segera berkoordinasi dengan para kepala daerah untuk segera mencabut izin yang dikantongi perusahaan-perusahaan yang terkait. Siti pun menyatakan agar para kepala daerah serius dan tidak main-main dengan izin lahan gambut dan hutan.

“Jika kepala daerah tidak melakukannya, kita akan cari cara lain karena instrumennya banyak sesuai dengan undang-undang,” tegas Siti.

Di temui ditempat yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa terdapat sekitar 4,8 juta hektar lahan gambut yang menjadi lahan milik perusahaan perkebunan. Senada dengan Menteri Siti, ia juga menyatakan bahwa masalah kebakaran hutan adalah permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. “Pokoknya ini tidak boleh terulang,” katanya.

Ia juga meminta kepada seluruh aparat penegak hukum agar dapat menyelesaikan proses hukum terkait masalah kebakaran hutan yang sudah terjadi selama puluhan tahun. “Ini tidak main-main. Kita siapkan semua ketentuan perundang-undangan untuk libas ini. Jajaran direksi sampai komisaris perusahaan harus di-black list,” ungkapnya.

Konferensi pers yang diadakan oleh KLHK ini sendiri dihadiri oleh beberapa pejabat, seperti Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, BMKG dan Lapan. Selain itu hadir juga gubernur dari Provinsi Sumatera Selatan, Riau dan Jambi.

Berikut sepuluh perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Sumatera Selatan dan Riau yang disebutkan oleh Menteri Siti Nurbaya:
1. SBN
2. MSA
3. RHM
4. PPJ
5. BPU
6. PKR
7. TIC
8. GAL
9. LIH
10. HSL

Penulis: TW

Top