KKP Tambah Target Perluasan Kawasan Konservasi Laut Seluas 22 Juta Hektar

Reading time: 2 menit
Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperluas kawasan konservasi laut yang sebelumnya hanya 20.875.134,08 ha pada tahun 2018 menjadi 22.694.806,69 ha pada 2019 ini.

Jumlah tersebut diatas, masih kurang 9,81 juta ha atau 3,02% dari ‘Aichi Target’ atau Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) pada tahun 2030 yang berjumlah 32,5 juta hektar.

Kawasan konservasi laut ini merupakan instrumen penting dalam pengelolaan sumberdaya perikanan karena dapat melindungi habitat, struktur ekosistem, fungsi ekosistem dan menjaga keanekaragaman spesies.

Kawasan ini bisa melindungi 20 – 40 % laut dari penangkapan ikan akan meningkatkan hasil penangkapan jangka panjang dan mengurangi tekanan penangkapan berlebih.

Brahmantya Satyamurti Poerwadi, selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, mengatakan bahwa sesuai dengan ‘Aichi Target’ atau Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD) pada tahun 2030, Indonesia harus mengkonservasi kawasan seluas 32,5 juta hektar, saat ini KKP telah mencapai target sebesar 22,69 juta hektar yang berada di 195 kawasan.

BACA JUGA : 37 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan Senilai Rp 5,4 Miliar Dilepasliarkan

“Pada OOC tahun lalu, Indonesia berkomitmen untuk menyuplai 20,88 juta kawasan konservasi, target tahun ini menjadi total 22,69 juta kawasan konservasi yang terbagi di 195 kawasan. Karena tahun kemarin kita sudah bisa Pada tahun 2018 pun kami sudah mencapai target 20,88 di 177 kawasan jadi tahun 2019 ini kita tambah lagi untuk mencapai target Aichi,” ujar Brahmantya pada acara konferensi pers di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Kamis (04/07/2019).

Sebagaimana diketahui, sampai dengan tahun 2018, sekitar 1.034.524,16 ha (41.09% luasan terumbu karang di Indonesia) telah dilindungi di dalam kawasan konservasi laut.

UU Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 35 memuat larangan penambangan terumbu karang di dalam kawasan konservasi.

Brahmantya menyampaikan, kawasan konservasi ini juga mendukung konservasi terumbu karang. Tahun ini untuk mendorong konservasi terumbu karang Indonesia bekerjasama dengan Australia dan Monako untuk membuat ‘bank coral’.

BACA JUGA : KKP Dorong Circular Economy untuk Menaikkan Nilai Produk Perikanan

“Kita sedang berkolaborasi untuk membuat bank coral, merupakan bank plasfma nutfah coral, yang nantinya akan ditempatkan di beberapa daerah dan di tempat konservasi di seluruh dunia, supaya budidaya coral semakin baik dan bisa dikembalikan ke alam,” jelas Brahmantya.

Berdasarkan data LIPI pada tahun 2017 status terumbu karang di Indonesia dalam kategori sangat baik 6,39%, baik 23,40%, sedang 35,06% dan rusak 35,15%. Berdasarkan data tersebut dapat diketahui bahwa 70,21 terumbu karang di Indonesia mempunyai tutupan kurang dari 50%.

Sementara itu, Sjarief Widjaja Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) mengatakan ‘bank coral’ ini nantinya akan mampu menyediakan plasma nutfah untuk 593 jenis terumbu karang di nusantara.

“Bank Coral ini akan memberikan plasma nutfah yang baik untuk jenis terumbu karang di Indonesia, kerjasama ini pun akan kami lakukan bulan depan di Manado,” ujar Sjarief.

Penulis: Dewi Purningsih

Top