Kota Bandung Siap Kurangi Kantong Plastik Hingga 100% di Tahun 2025

Reading time: 3 menit
Kota Bandung Berkomitmen Kurangi Kantong Plastik Hingga 100% di Tahun 2025
Walikota Bandung Oded Mohamad Danial. Foto : GIDKP

Bandung (Greeners) – Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai petunjuk teknis dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung.

Adapun ruang lingkup peraturan ini adalah berdasarkan pada lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, serta penetapan kawasan bebas kantong plastik.

Dalam hal rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% di tahun 2025.

BACA JUGA : Pengamat Hukum: Pemda Berwenang Membuat Aturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai

Walikota Bandung, Oded Mohamad Danial mengatakan makin disadari bahwa penyumbang terbesar produk plastik yang merupakan sampah plastik berasal dari aktifitas perdagangan,  kegiatan usaha lainnya serta dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, hal ini berkenaan dengan konsumsi kantong plastik, masih banyak aktifitas ritel, dari pasar modern sampai dengan pasar tradisional, semuanya masih menggunakan kantong plastik yang notabene sulit terurai.                                      

“Namun demikian, perlu kita antisipasi dengan upaya preventif pengendalian pencemaran lingkungan melalui program 3-R yaitu reduce, reuse, dan recycle yang terimplementasi dalam program Kang Pisman (kurangi pisahkan dan manfaatkan),” ujar Oded pada acara launching Perwal No 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Hotel Ibis, Bandung, Kamis (10/10/2019).

Oded menyampaikan, reduce atau pengurangan yang dapat dilakukan saat ini yaitu dengan penggunaan  kantong/kemasan yang ramah lingkungan (kprl), dan pengurangan volume penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan (kptrl), dan penggunaan kantong ramah lingkungan lainnya (kprl). Upaya pengurangan penggunaan kantong plastik selaras dengan program Kang Pisman yang saat ini digulirkan Pemerintah Kota Bandung.

Kota Bandung komitmen Kurangi Kantong Plastik Hingga 100% di Tahun 2025

Launching Perwal No 37 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 17 Tahun 2012 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik di Hotel Ibis, Bandung, Kamis (10/10/2019).Foto : GIDKP

“Penggunaan kantong plastik di kota Bandung sudah mencapai 150 ton per hari, sedangkan dalam satu hari sampah secara umum di kota Bandung kurang lebih 1.500  sampai 1.600 ton per hari, yang terdiri dari 20 persen sampah an-organik, 10 persen sampah plastik, 10 persen sampah non plastik dan sisanya merupakan sampah organik,” jelasnya.

Kamalia Purbani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, mengatakan pengurangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu program yang sejalan dengan Kang Pisman melalui pengurangan sampah di hulu sebelum menjadi sampah sebagai bentuk upaya preventif, sehingga jumlah timbulan sampah plastik dapat dikurangi. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung No. 37 tahun 2019 pengurangan akan dilakukan secara bertahap mulat tahun 2020.

BACA JUGA : Menteri Susi Dorong Daerah Miliki Peraturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai

Sesuai dengan pasal 8 pada ayat 2, berbunyi bahwa tahapan pengurangan penyediaan Kantong Plastik Tidak Ramah Lingkungan (KPTRL) berlangsung selama lima tahun, hal ini wajib dilakukan oleh penyedia yang merupakan setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak yang melakukan usaha kegiatan ekonomi dan/atau perdagangan yang menyediakan kantong plastik.

Pada tahun pertama, penyedia wajib mengurangi jumlah KPTRL yang disediakannya hingga sekurang-kurangnya 10% dari jumlah kantong plastik yang disediakan pada tahun permulaan. Sehingga, pada tahun kelima penyedia wajib mengurangi KPTRL yang disediakan sampai 100% dari jumlah kantong plastik yang disediakannya pada tahun permulaan.

Kamalia juga mengatakan, pengurangan kantong plastik ini juga pernah dilakukan dengan konsep kantong plastik tidak gratis yang sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016 lalu, dimana Kota Bandung telah berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42%. Inisiatif ini kemudian dilanjutkan oleh gerai-gerai toko modern di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada bulan Maret 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

Penulis: Dewi Purningsih

 

 

Top