Varietas Baru, LIPI Dorong Peneliti Daftarkan Temuan ke PVT

Reading time: 2 menit
varietas baru
Ilustrasi. Foto: flickr.com

Jakarta (Greeners) – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendorong para peneliti maupun pemulia tanaman untuk mendaftarkan varietas baru tanaman hasil penelitian sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual.

Menurut Sri Rahayu, peneliti Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya Bogor-Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa kesadaran para peneliti maupun pemulia tanaman untuk mendaftarkan varietas tanaman baru yang ditemukannya agar terlindungi secara hukum masih perlu didorong secara terus-menerus. Salah satu caranya adalah dengan mendaftarkan setiap hasil varietas unggulan baru ke dalam Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yang ada di Kementerian Pertanian.

“Apalagi PVT sangat berfungsi jika ada potensi komersial tinggi pada varietas baru tersebut,” terangnya, Jakarta, Jumat (12/05).

BACA JUGA: LIPI: Kebun Raya Bisa Menangkal Praktik Biopiracy

PVT sendiri adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang diberikan untuk melindungi secara eksklusif terhadap suatu varietas tanaman baru untuk hak perbanyakannya. Tujuan dari pendaftaran varietas baru ke dalam PVT adalah melindungi varietas tersebut dari perbanyakan yang tidak bertanggung jawab. Apalagi varietas baru tersebut hasil pengembangan yang lebih baik dari yang sudah ada.

Sri menjelaskan, varietas yang didaftarkan oleh pemulia atau peneliti tanaman harus benar-benar baru dan belum pernah ada sebelumnya hingga unik. Tanaman baru juga tidak boleh berubah jika diperbanyak nantinya, hingga tidak ada penyimpangan sifat tanaman.

BACA JUGA: LIPI: Kebun Raya, Benteng Terakhir Konservasi Tumbuhan Terancam Punah

Jika peneliti ingin mendaftarkan varietasnya ke PVT, lanjut Sri, maka harus melalui langkah-langkah mulai dari persiapan substansi, administratif, dan adanya tanaman jika ingin diperbanyak. Ia mengatakan, kriteria tanaman yang dapat memperoleh PVT pun harus memenuhi unsur BUSS yakni Baru, Unik, Seragam dan Stabil.

“Baru artinya tidak pernah diperdagangkan di Indonesia, unik dapat dibedakan dengan varietas lain, sedangkan seragam ialah dalam jenis sifat utama yang dimiliki dan stabil yakni sifat stabil meskipun telah ditanam berulang-ulang,” terusnya.

Sebagai informasi, delapan varietas baru dari LIPI yang baru terdaftar oleh PVT yaitu bunga lipstik (Aeschynanthus Soedjana Kassan), bunga hoya (Hoya Kusnoto), bunga lipstik (Aeschynanthus Mahligai), bunga begonia (Begonia Tuti Siregar), dan Begonia Lovely Jo. Sri Rahayu sendiri adalah penemu PVT bunga hoya dan dan bunga lipstik. Sedangkan penemu begonia adalah Ibu Hartutiningsih bersama tim Wisnu Handoyo Ardi dan I Made Ardaka.

Penulis: Danny Kosasih

Top