37 Ribu Benih Lobster Hasil Penyelundupan Senilai Rp 5,4 Miliar Dilepasliarkan

Reading time: 3 menit
Foto : Humas KKP
Banyuwangi (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti memimpin pelepasliaran 37.000 benih lobster hasil penyelundupan senilai Rp. 5,4 Miliar pada hari Sabtu (1/6) di perairan Taman Nasional Pulau Menjangan Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Benih lobster yang terdiri dari 5.000 ekor jenis mutiara dan 32.000 ekor jenis pasir tersebut merupakan hasil pengamanan dalam operasi gabungan Unit Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama Petugas Balai KIPM Surabaya I, di Jl. KH. Mashum Achmad, Tanggulangin, Sidoarjo pada hari Kamis (30/5) sebelumnya.
 
Dalam kegiatan pelepasliaran, Menteri Susi menuturkan bahwa benih lobster selundupan tersebut diduga berasal dari daerah Jawa Barat dan Lombok Nusa Tenggara Barat.
 
Pelaku penyelundupan mengumpulkan dan membeli benih lobster dari para pengepul untuk dijual ke luar negeri dengan harga yang sangat menggiurkan. Oleh karena itu, tidak heran masih banyak ditemukan kasus penyelundupan meskipun petugas rutin melakukan pengamanan dan pengawasan di berbagai titik lalu lintas produk perikanan.
 
 
“Mereka tergiur dengan harga tinggi yang ditawarkan pembeli dari luar negeri. Padahal, harga tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan harga lobster yang dibiarkan besar terlebih dahulu,” tutur Menteri Susi pada siaran pers yang diterima oleh Greeners pada Minggu (02/06/2019).
 
Susi pun meminta masyarakat agar tidak ada lagi yang menyelundupkan benih lobster dan lobster bertelur maupun komoditas perikanan yang dilarang lainnya untuk menjaga stok di alam. “Pemerintah membuat regulasi untuk melindungi dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan kita. Untuk siapa? Untuk kita semua dan generasi yang akan datang. Jangan sampai generasi mendatang tidak bisa lagi menangkap lobster di perairan Indonesia karena eksploitasi yang berlebihan,” ujarnya.
 
Dalam aksinya, Menteri Susi Pudjiastuti didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nilanto Perbowo dan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantya S. Poerwadi bersama jajaran Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Surabaya I, Wilker KIPM Banyuwangi, Kepolisian dan TNI AL setempat, serta Basarnas.
 

Foto : Humas KKP

 
“Saya berharap, benih lobster yang kita lepas liarkan ini menjadi potensi masa depan lobster yang bisa ditangkap nelayan wilayah Banyuwangi dan Bali bagian barat,” lanjutnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera dalam keterangannya mengungkapkan, penggagalan penyelundupan melalui penggrebekan gudang penyimpanan benih lobster ini bermula dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
 
“Sebenarnya kami sudah lama pantau pergerakannya. Gudang tersebut digunakan untuk menampung sementara (tempat transit) benih lobster selundupan yang akan dikirim ke luar negeri,” ujar Frans.
 
 
Penyelundupan benih lobster yang telah dikemas dalam kantong plastik tersebut, diamankan tujuh orang tersangka di antaranya  HB (32) warga Jakarta, TS (28) warga Subang, ART (20) warga Ciputat, DAL (24) warga Tasikmalaya, WP (24) warga Subang, MAA (29) warga Lubuk Lingau, dan ES (30) warga Subang.
 
Kepala Balai KIPM Surabaya I Muhlin, mengatakan bahwa pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran benih lobster telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016.
 
“Yang boleh ditangkap lobster yang tidak bertelur dan berbobot di atas 200 gram per ekor. Kalau benih lobster tadi kan jelas masih berukuran nol koma sekian gram, berarti tidak boleh. Kemudian memang dilarang menangkap dan memperjualbelikan benih lobster untuk dibudidaya” jelas Muhlin.
 
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk mengemas benih lobster seperti pompa air, mesin pendingin, tabung oksigen, dan kotak styrofoam kosong. 
 
 
Penulis: Dewi Purningsih
 
 
Top