UU Kehutanan Kembali Ditata Ulang, Untuk Apa?

Reading time: 5 menit
Danau paling jernih dengan air tawar biru sebening kristal di Sulawesi, Indonesia. Pemandangan dari drone. Foto : Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Konflik penguasaan lahan, kerusakan ekosistem, hingga terbatasnya ruang bagi masyarakat dalam pengelolaan hutan menunjukkan bahwa persoalan kehutanan di Indonesia belum selesai. Berbagai persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan yang perlu ditata ulang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024–2029 pada 19 November 2024.

Pemerintah melihat perubahan regulasi sebagai bagian dari pembaruan tata kelola kehutanan. Perkembangan sosial, ekonomi, lingkungan, serta dinamika hukum membuat regulasi dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan saat ini. Namun, agenda perubahan UU Kehutanan bukan hal baru. Pembahasannya telah bergulir sejak 2017, tetapi belum kunjung tuntas.

Bagi masyarakat sipil, revisi ini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola kehutanan agar lebih berkelanjutan dan berkeadilan. Mereka bahkan mendorong pemerintah mencabut UU 41/1999 dan menggantinya dengan undang-undang baru.

Mengapa Perlu Perlu Dirubah?

Dorongan perubahan tidak terlepas dari berbagai persoalan yang terus muncul di kawasan hutan. Kebakaran hutan dan lahan, perambahan, alih fungsi kawasan, konflik tenurial, hingga persoalan masyarakat adat menjadi bagian dari persoalan tata kelola kehutanan.

Peneliti dan Pengkampanye Hutan Forest Watch Indonesia (FWI), Tsabit Khairul Auni, mengatakan tekanan terhadap hutan juga terlihat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia pada 2026.

“Artinya, kebakaran masih terjadi dan semakin parah hingga hari ini. Kondisi ini menuntut adanya pengawasan terhadap izin, pertanggungjawaban pengelolaan, serta pengelolaan ekosistem,” kata Tsabit di Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Tsabit, pemerintah tidak bisa melihat persoalan tersebut hanya sebagai masalah perizinan. Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi sehingga pengelolaannya harus mempertimbangkan seluruh fungsi tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan juga menyoroti ketimpangan penguasaan kawasan hutan. Berdasarkan data FWI tahun 2023 yang Tsabit sampaikan, korporasi menguasai sekitar 37,6 juta hektare kawasan hutan.

Sementara berdasarkan data FWI hingga 2025, kawasan yang telah disahkan melalui perjanjian kerja sama (PKS) masih kurang dari 6 juta hektare. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat sipil mendorong perubahan tata kelola secara lebih mendasar.

Desakan Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi UU Kehutanan yang terdiri dari 35 organisasi masyarakat sipil membawa sejumlah agenda dalam proses perubahan UU Kehutanan ini, mulai dari perlindungan masyarakat, pemulihan ekosistem, transparansi, hingga pembaruan hukum.

Bagi koalisi, hutan tidak dapat terpisahkan dari masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan pangan dan energi yang membutuhkan lahan dalam skala besar tidak mengorbankan fungsi ekologis hutan.

Perubahan regulasi secara parsial juga berisiko mempertahankan persoalan hukum yang selama ini terjadi. Koalisi juga mendorong pemerintah membuka informasi mengenai kawasan hutan, pemberian izin, serta peta arahan pemanfaatan hutan.

Mereka juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan hanya dalam penyusunan undang-undang, tetapi juga melalui komunikasi dan konsultasi formal maupun informal. Tujuannya, perubahan UU dapat memberikan perlindungan terhadap hutan sekaligus menjamin hak masyarakat.

Koalisi juga menilai UU 41/1999 belum cukup mengakomodasi realitas sosial, budaya, dan sejarah masyarakat adat serta petani yang hidup dan bergantung pada hutan. Menurut mereka, UU 41/1999 lebih banyak memandang hutan dari perspektif teknokratis sehingga ruang masyarakat dalam pengelolaan hutan masih terbatas.

Mengubah Paradigma Pengelolaan Hutan

Dari kacamata Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Totok Dwi Diantoro, persoalan mendasar dalam tata kelola kehutanan justru terletak pada paradigma pengelolaan yang masih berbasis negara atau state-based forest management.

Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1967 maupun UU 41/1999 masih mempertahankan paradigma tersebut. Ke depan, kata dia, pengelolaan hutan perlu bergerak menuju community-based forest management atau pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.

“Selama ini, pendekatan berbasis negara dinilai membuat negara seolah menjadi pihak yang paling mengetahui bagaimana hutan harus dikelola. Akibatnya, pengetahuan lokal dan kapasitas masyarakat terpinggirkan,” ujar Totok.

Padahal, kata dia, kewenangan negara perlu berjalan dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat lokal dan masyarakat adat beserta hak-haknya, termasuk hak atas hutan adat.

Menurut Totok, perubahan paradigma juga harus mendorong pemerintah mengubah cara melibatkan masyarakat. Masyarakat tidak cukup hanya mendapatkan informasi. Mereka perlu terlibat dalam formulasi kebijakan, termasuk sejak proses pengukuhan kawasan hutan.

Ia menegaskan, dalam proses penunjukan, penataan batas, hingga penetapan kawasan hutan, pengetahuan masyarakat lokal dan masyarakat adat sering kali terlewat. Padahal, persoalan hak dan keberadaan masyarakat semestinya bisa terselesaikan sejak awal.

“Jangan sampai kawasan sudah ditetapkan, tetapi kemudian muncul keberatan pihak ketiga dan konflik baru. Kita tidak hanya membutuhkan sesuatu yang legal, tetapi juga legitimate,” kata Totok.

Menurutnya, legitimasi sosial harus dibangun sejak awal agar pengelolaan kawasan hutan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga diterima masyarakat.

Ia juga menilai pembaruan UU Kehutanan perlu mengakomodasi perkembangan mekanisme hukum, termasuk citizen lawsuit serta legal standing bagi organisasi lingkungan.

Apa yang Pemerintah Siapkan?

Dengan berbagai tuntutan tersebut, pemerintah menyatakan proses penyusunan perubahan UU Kehutanan kini telah berjalan. Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Supriadi, mengatakan usulan perubahan yang masuk cukup banyak.

“Bahkan, substansi yang diusulkan telah mencapai sekitar 50 persen, meskipun angka tersebut masih dapat berubah dalam proses pembahasan,” kata Supriadi.

Menurutnya, perubahan kebutuhan masyarakat menuntut penyesuaian regulasi kehutanan. Salah satu hal yang dibahas ialah ketentuan alokasi 30 persen kawasan yang sebelumnya dihapus melalui UU Cipta Kerja. Pemerintah ingin menghidupkan kembali ketentuan tersebut.

Namun, Supriadi mengatakan upaya itu menghadapi persoalan prosedural karena ketentuan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja berkaitan dengan mekanisme perubahan regulasi tersebut.

“Artinya, perubahan tersebut tidak sederhana karena dapat berkaitan dengan keseluruhan pasal yang sebelumnya diubah,” kata Supriadi.

Perkuat KPH dan Pemulihan

Dalam revisi UU Kehutanan ini, pemerintah juga sepakat untuk melibatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek, dalam pengelolaan hutan. Pengaturan dasar mengenai hubungan tersebut akan pemerintah masukkan ke dalam undang-undang, sedangkan ketentuan yang lebih rinci, penguatannya dapat melalui peraturan pemerintah.

Selain masyarakat, kata Supriadi, perubahan UU Kehutanan juga perlu memperkuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Ke depan, pemerintah ingin memperkuat posisi KPH dalam undang-undang, termasuk dari sisi pendanaan.

Penguatan KPH juga penting ketika terjadi persoalan di lapangan, termasuk kebakaran hutan. Dengan kapasitas dan sumber daya yang memadai, KPH dapat menjadi salah satu pihak yang melakukan penanganan secara langsung.

Supriadi juga mengatakan penegakan hukum perlu lebih berorientasi pada pemulihan lingkungan. Penanganan pelanggaran, menurutnya, perlu menyasar pelaku utama atau pihak yang mengendalikan pelanggaran, bukan hanya orang yang bekerja di lapangan.

Selain sanksi pidana, pemerintah mendorong kewajiban pemulihan dan rehabilitasi lingkungan sebagai bagian dari penegakan hukum.

Perubahan tersebut akan memengaruhi masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan, terutama terkait akses, pengelolaan, dan sumber penghidupan. Karena itu, revisi perlu memastikan penguatan tata kelola tidak mengabaikan hak masyarakat.

Menanti Perubahan yang Berkeadilan

Sementara itu, koalisi menilai persoalan kehutanan sudah terlalu kompleks untuk pemerintah atasi hanya dengan mengubah sebagian pasal. Karena itu, mereka mendorong pemerintah mengevaluasi UU 41/1999 dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Secara sosiologis, misalnya, masih terdapat konflik tenurial, persoalan masyarakat adat dan petani hutan, serta persoalan pengelolaan kawasan yang belum selesai. Secara yuridis, UU 41/1999 juga telah mengalami berbagai perubahan melalui Perpu, putusan Mahkamah Konstitusi, maupun undang-undang lain.

Karena itu, koalisi mendorong pemerintah menghentikan perubahan keempat UU 41/1999 dan menyusun UU Kehutanan yang baru. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses penyusunannya.

Sementara itu, pemerintah memilih melanjutkan penyusunan perubahan UU. Kemenhut menyatakan pembahasan internal akan berlanjut ke pembahasan antarkementerian sebelum memasuki tahap berikutnya.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum kehutanan bukan hanya soal memilih merevisi undang-undang lama atau menyusun undang-undang baru. Hal yang lebih mendasar ialah memastikan hutan tidak semata dipandang sebagai wilayah yang negara kendalikan, tetapi juga sebagai ruang ekologis dan ruang hidup masyarakat.

Perubahan yang hanya menyentuh sebagian aturan berisiko mempertahankan persoalan lama. Sebaliknya, penguatan hak masyarakat, kepastian kawasan, dan pemulihan ekosistem dapat menjadi dasar pengelolaan hutan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Top