Menteri LH Tindak Tegas Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Reading time: 2 menit
Menteri LH tindak tegas tambang nikel di Raja Ampat. Foto: KLH
Menteri LH tindak tegas tambang nikel di Raja Ampat. Foto: KLH

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menindak tegas perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sebab, ada indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut. KLH juga akan meninjau kembali persetujuan lingkungan terhadap empat perusahaan tambang nikel.

Hanif menegaskan bahwa kawasan ini merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia, dan tergolong sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK). Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.

β€œKami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” tegas Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6).

BACA JUGA: Raja Ampat Dalam Bahaya, Greenpeace Desak Hentikan Tambang Nikel

Ia menambahkan bahwa Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat istimewa. Lautannya merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75% dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska.

Sementara itu di darat, terdapat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik). Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia.

Namun, berdasarkan laporan masyarakat dan media, terdapat kegiatan pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH juga telah melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan, di antaranya PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Tinjau Persetujuan Lingkungan di Raja Ampat

Hanif menjabarkan bahwa PT GN berkegiatan di Pulau Gag yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau kembali dan KLH akan memerintahkan pemulihan atas dampak ekologis yang terjadi.

Selanjutnya yaitu PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo, terdapat pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam. KLH akan memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan dan melakukan penegakan hukum pidana serta gugatan perdata.

KLH juga melaporkan bahwa PT KSM melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Izin lingkungan akan ditinjau kembali dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.

BACA JUGA: Pengelolaan Kawasan Konservasi Untungkan Ekonomi Masyarakat

Selain itu, untuk PT MRP telah menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan. Bahkan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

KLH juga akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini menempatkan perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai prioritas. Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

Hanif menegaskan bahwa Raja Ampat adalah simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia. Menjaganya adalah tanggung jawab bersama. KLH memastikan bahwa seluruh izin dan aktivitas usaha harus selaras dengan perlindungan ekosistem serta hukum yang berlaku.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top