Pemerintah, DPD, DPR Gandeng RUU Cipta Kerja ke Rapat Paripurna

Reading time: 3 menit
Di tengah penolakan berbagai kalangan masyarakat, pemerintah dan parlemen lenggangkan RUU Cipta Kerja.
DPR RI dan Pemerintah menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu (3/10/2020). Foto : Andri/Man (dpr.go.id)

Jakarta (Greeners) – Di tengah penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis, DPR RI, DPD RI, dan pemerintah guyub menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja di Tingkat I selesai. RUU yang juga dikenal dengan nama Omnibus Law ini pun masuk dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI Tingkat II yang akan berlangsung 8 Oktober 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan tujuh fraksi penerima RUU Cipta Kerja yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi PAN dan Fraksi PPP. Sedangkan dua fraksi lainnya, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS, menolak.

Dalam forum rapat kerja Baleg, Supratman meminta persetujuan RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke tahap selanjutnya.

“Apakah RUU tentang Cipta Kerja ini bisa disetujui untuk diteruskan pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?” ungkapnya yang disambut ‘setuju’ dari peserta rapat yang hadir di ruang rapat Baleg di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

LSM: RUU Cipta Kerja Berpotensi Lenyapkan Hutan Alam

LSM: RUU Cipta Kerja berpotensi lenyapkan hutan alam. (Foto: Shutterstock).

Baca juga: Pakar: Perlu Jamak Riset untuk Ketahui Struktur Gempa Megathrust

LSM: Penolakan RUU Cipta Kerja karena Berpotensi Lenyapkan Hutan Alam

Sejak digulirkan oleh pemerintah, aktivis lingkungan menentang keras RUU Cipta Kerja. Terutama karena Omnibus Law dinilai berpotensi merusak dan melenyapkan luasan hutan Indonesia. Padahal, hutan menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar serta keanekaragaman hayati di dalamnya.

Yayasan Madani Berkelanjutan (Madani) dalam kajiannya menjelaskan hutan alam akan hilang lebih cepat jika RUU Cipta Kerja disahkan. Madani menyebut lima provinsi yang terancam kehilangan seluruh hutan alamnya akibat deforestasi. Lima provinsi tersebut yaitu Jawa Tengah, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau.

Lebih jauh, beberapa provinsi terancam kehilangan seluruh  hutan alam di luar area Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) akibat deforestasi.  Provinsi berisiko ini termasuk Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, Kalimantan Selatan dan Jambi. Madani melanjutkan, bukan hanya hutan dan kelestarian alam yang akan terkena dampak buruk Omnibus Law, melainkan juga sektor lain dalam negeri, seperti sektor kelautan, perikanan, dan ekonomi.

LSM: Pemerintah Harusnya Fokus Atasi Sengkarut Izin Hutan

LSM: Pemerintah Harusnya Fokus Atasi Sengkarut Izin Hutan

LSM: Pemerintah harusnya fokus atasi sengkarut izin hutan. (Foto: Shutterstock).

Selain itu, Direktur Eksekutif Madani, Muhammad Teguh Surya mengatakan RUU Cipta kerja akan menambah sengkarut izin perlindungan hutan dan lahan Tanah air. Dia menjelaskan 75,6 persen atau setara 143juta hektare dari daratan Indonesia merupakan area tumpang tindih izin. Contohnya, lanjut Teguh, sebaran area silang sengkarut izin sawit.

Penolakan RUU Cipta Kerja tidak diindahkan oleh DPR.

Teguh mengatakan, tahun 2020 terdata tumpang tindih luasan izin sawit mencakup 22,7juta hektare. Di antaranya, 4,4juta hektare berada di konsesi migas daratan. 1,12juta hektare berada di wilayah adat. 1,1 juta ha berada di konsesi Minerba. 1,2 juta ha berada di area PIPPIB 2020 dan 79 ribu ha berada di PIAPS Revisi 04. Dari luasan izin sawit tersebut memiliki silang sengkarut izin sawit, seperti di Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam IUPHHK HA berdasarkan tipe usahanya yang mencapai 395.074 hektar. (Sumber Data: Yayasan Madani Berkelanjutan/Desainer Grafis: Ordo Dipo).

Tumpang tindih izin sawit juga terjadi dengan areal lahan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi atau IUPHHK HTI. Total tumpang-tindih izin ini mencapai 746.537 hektare.

“Memperbaiki tata Kelola lingkungan hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) harus menjadi prioritas pemerintah dan DPR untuk meningkatkan perekonomian nasional. Bukan malah mengesahkan RUU Omnibus Law dengan alasan meningkatkan investasi. Persoalan lingkungan hidup saat ini memiliki urgensi yang lebih tinggi dibandingkan  RUU Cipta Kerja. Sebab, pemenuhan prinsip pengelolaan SDA-LH sangat minim pada 26 UU yang ada saat ini,” ujarnya pada Diskusi Media “Menguak Fakta Dibalik RUU Cipta Kerja: Tak Ada Lahan Lagi Untuk Investasi” Minggu (04/10/2020).

Baca juga: Mahasiswa Surakarta Tawarkan Ide Es Krim dari Olahan Kulit Pisang

Penolakan RUU Cipta Kerja, LSM: Omnibus Law Kepentingan Para Politisi

Menurut, Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, pembahasan RUU Omnibus Law yang dibahas oleh anggota DPR RI dan perwakilan pemerintah ini memiliki kepentingan bisnis sendiri.

“Kurang lebih ada 45 persen anggota parlemen atau sekitar 262 anggota berafiliasi dengan perusahaan. Hal itu dibuktikan dari nama mereka yang muncul dalam catatan registrasi 1.016 perusahaan yang mencakup berbagai sektor. Saat ini, pemain bisnis jahat itu menggunakan instrumen hukum untuk melemahkan hukum itu sendiri. Hal ini disebabkan karena negara kita sedang dilemahkan oleh oligarki,” ujar Arie.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Ixora Devi

 

Top