Pembagian Zona Lindung dan Zona Budidaya untuk Lahan Gambut

Reading time: < 1 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pemetaan pada seluruh lahan gambut yang ada di Indonesia. Peta tersebut nantinya akan menentukan wilayah gambut mana yang akan masuk dalam zona lindung dan zona budidaya.

Menurut Siti, pemetaan lahan gambut ini akan dilakukan di tiga provinsi yang akan menjadi proyek percontohan pemetaan gambut, yakni Sumatra Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah. Pemetaan gambut ini akan dimulai dalam waktu dekat. Siti memperkirakan, butuh waktu dua pekan untuk memetakan lahan gambut secara keseluruhan dengan menggunakan foto radar.

“Gambut yang masuk zona lindung tidak boleh dikonversi untuk kepentingan apa pun. Sementara, zona budidaya boleh ditanami asal sesuai dengan karakteristik tanah gambut,” terang Siti, Jakarta, Selasa (03/11) lalu.

Terkait moratorium izin lahan gambut, Siti menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini bukan lagi berupa moratorium atau penghentian sementara pembukaan lahan gambut, namun izin untuk membuka lahan gambut sudah tidak boleh lagi diberikan.

“Presiden sudah menyatakan tidak boleh ada lagi izin baru dan pembukaan lahan baru,” katanya.

Sementara itu, pemerintah juga didesak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam penjelasan pasal 69 ayat (2), terbuka peluang untuk membuka lahan dengan melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Menurut Siti, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan menghapus pasal tersebut. Mekanisme penghapusannya akan dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Penulis: Danny Kosasih

Top