Ma’ruf Amin Imbau Pengusaha untuk Jaga Lingkungan

Reading time: 2 menit
Ma’ruf Amin Imbau Pengusaha untuk Jaga Lingkungan
Ma’ruf Amin Imbau Pengusaha untuk Jaga Lingkungan. Foto: Shutterstock.

Pengusaha harus menyeimbangkan proses bisnis dengan pelestarian alam dan lingkungan. Industri seyogyanya mengikuti rambu-rambu dan standar yang telah pemerintah tetapkan. Selain itu, mesti ada tekanan kepada industri agar meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pasar.

Jakarta (Greeners) – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, mengatakan pemerintah berupaya menjaga kesinambungan ekosistem alam dengan mendorong industri agar ramah lingkungan. Menurutnya, penyelesaian masalah lingkungan tidak cukup hanya dengan pendekatan pengawasan terhadap peraturan saja. Tanpa upaya pengendalian, kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat operasi industri akan terus meluas.

“Saya ingatkan bagi pelaku industri, segala sumber daya yaitu air, tanah yang Anda gunakan untuk kepentingan korporasi adalah titipan Tuhan. Harus dikelola dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai fokus kepentingan saat ini saja, tapi lupa dampaknya pada masa mendatang,” ujar Wapres dalam sambutannya pada Anugerah Proper 2020, Senin, (14/12/2020).

Menteri Siti Harap Perusahaan Integrasikan Analisis Risiko Bencana

Pada kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, berharap perusahaan dapat mengintegrasikan analisis risiko terhadap bencana, kerentanan sosial, dan lingkungan. Menurutnya, hal tersebut penting dalam penyusunan strategi keberlanjutan bisnis setiap perusahaan. Perusahaan, lanjut dia, harus meningkatkan pelibatan instansi pemerintah, lembaga swadaya masyakat, perguruan tinggi, dan lembaga internasional dalam rangka upaya bersama untuk menangani bencana.

Dia menjelaskan pemerintah terus mendorong perusahaan untuk meningkatkan program pemberdayaan masyarakat. Dia meminta perusahaan dapat mengembangkan daerah binaan baru. Program ini, lanjutnya, guna mencegah dampak kerusakan lingkungan serta mempercepat upaya pemulihan masyarakat terdampak.

“Program tersebut dapat bersifat jangka panjang seperti pembangunan sarana prasarana fisik, pelayanan publik, membangkitkan sosial, budaya, dan semangat masyarakat,” jelasnya.

Ketaatan Perusahaan Terhadap Regulasi Meningkat

Menteri Siti menyebut ketaatan perusahaan terhadap perusahaan terhadap Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengalami peningkatan. Pada 2020, ketaatan perusahaan mencapai angka 88 persen. Angka ini lebih baik dari 2019, yaitu sebesar 85 persen.

Dia menjelaskan pemerintah telah mengevaluasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Menteri Siti kemudian menyebutkan rincian skor dari 2038 perusahaan, yakni:

  • 2 perusahaan mendapat nilai hitam,
  • 223 perusahaan mendapat nilai merah,
  • 1629 perusahaan mendapat nilai biru,
  • 125 perusahaan bernilai hijau, dan
  • 32 perusahaan mendapat nilai emas.

“Proper mencatat konsistensi kepemimpinan perusahaan dalam mengimplementasikan tata kelola lingkungan di perusahaan dan masyarakat sekitar,” ucapnya.

Ma’ruf Amin Imbau Pengusaha untuk Jaga Lingkungan

Pemerintah mengevaluasi perusahaan dalam pengelolaan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper). Foto: Shutterstock.

Baca juga: Survei: Komitmen Ramah Lingkungan UMKM di Era Pandemi Covid-19

Proper: Petakan Kinerja Pimpinan Perusahaan, Atasi Masalah Lingkungan

Lebih jauh, Menteri Siti, menyampaikan Proper menilai pimpinan perusahaan dalam mengatasi masalah lingkungan. Berdasarkan penilaian tersebut, pimpinan perusahan tampak sudah mampu mentransformasi pengetahuan dan memberi perspektif baru terhadap lingkungan. Selain itu, lanjutnya, pimpinan perusahaan juga banyak berkolaborasi untuk menangani masalah lingkungan.

Dia berharap capaian tersebut perlu menyebar kepada perusahaan lain. Menurutnya, masing-masing pimpinan perusahaan harus berbagi praktik baik penerapan tata kelola lingkungan.  Pemetaan kepemimpinan dari Proper, lanjutnya, perlu berlanjut dengan pemberian penghargaan Green Leadership kepada pimpinan perusahaan yang memenuhi kriteria.

“Green leader dunia usaha bisa menjadi duta dunia usaha Indonesia dalam forum internasional. Saya memohon kepada Dewan Pengawas Proper beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membangun Green Leadership Coorporate dunia usaha,” pungkasnya.

Penulis: Muhamad Ma’rup

Top