Perpres Satgas Illegal Fishing Berpotensi Menimbulkan Masalah Baru

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: freeimages.com

Jakarta (Greeners) – Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan dengan adanya perpres tersebut, kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan bersinggungan dengan kewenangan kementerian atau lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur di dalam perpres tersebut telah menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, katanya, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu.

“Presiden Jokowi kecolongan. Perpres ini telah menabrak dan tumpang tindih dengan kebijakan yang telah ada,” ujarnya, Jakarta, Senin (26/10).

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Oktober 2015 mencatat sedikitnya ada empat kebijakan yang bersinggungan dengan Perpres nomor 115 tahun 2015 ini, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan; dan Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

“Jika tidak ada koreksi dari Presiden Jokowi, tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut akan berdampak kepada 3 hal, yakni pertama, tabrakan kepentingan intra maupun ekstra institusi penegak hukum di laut dikarenakan tafsir atas kebijakan yang berbeda; kedua, terbuangnya anggaran secara percuma dikarenakan satu bidang kerja dilakukan oleh banyak kementerian/lembaga negara; dan ketiga, masyarakat nelayan akan menjadi korban bertumpuknya kebijakan dan implementasi yang tidak berpihak di lapangan,” pungkas Halim.

Penulis: Danny Kosasih

Top