PLTSa Merah Putih di Bantargebang Siap Beroperasi

Reading time: 2 menit
pltsa merah putih
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bersama-sama meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (25/03/2019). Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di Bantargebang, Bekasi diresmikan hari ini oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Fasilitas yang menggunakan teknologi buatan anak bangsa ini siap dioperasikan dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari dan akan menghasilkan listrik sebesar 700 kilowatt. Fasilitas ini akan menjadi proyek percontohan secara nasional sebagai solusi mengatasi timbunan sampah di kota besar.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan bahwa PLTSa Merah Putih menggunakan teknologi termal dengan tipe insinerasi menggunakan tungku jenis reciprocating grate. Teknologi ini dipilih karena sudah banyak dipakai untuk Waste to Energy (WtE) di dunia, ramah lingkungan karena dilengkapi dengan alat pengendali polusi, ekonomis, dan bisa digunakan untuk kondisi sampah di Indonesia serta mempunyai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang tinggi.

“Peralatan utama dari PLTSa terdiri dari empat peralatan utama, yaitu bungker sebagai penampung sampah, platform, grab crane dan ruang bakar sistem reciprocating grate yang di desain dapat membakar sampah dengan suhu diatas 850 derajat Celcius sehingga pembentukan dioxin dan furan dapat diminimalisir. Panas yang terbawa pada gas buang hasil pembakaran sampah, digunakan untuk mengkonversi air dalam boiler menjadi uap untuk memutar turbin sehingga menghasilkan tenaga listrik,” ujar Hammam pada acara peresmian PLTSa Bantar Gebang di Bekasi, Senin (25/03/2019).

BACA JUGA: Peraturan Menteri Terkait Subsidi Tipping Fee untuk PLTSa dalam Pembahasan 

PLTSa ini juga dilengkapi dengan unit Pengendali Pencemaran Udara untuk membersihkan bahan berbahaya yang terbawa dalam gas buang sehingga gas buang yang keluar memenuhi bakumutu yang ditetapkan. Selain itu ada pula unit pre-treatment untuk memilah sampah tertentu yang tidak diizinkan masuk PLTSa, seperti logam, kaca, batu, limbah B3 dan sampah berukuran besar.

PLTSa Merah Putih ini mendapat apresiasi dari Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan bahwa PLTSa ini merupakan karya anak bangsa. Dengan fasilitas ini praktik pengolah sampah tenaga termal bisa dilakukan dengan teknologi sendiri dan tidak perlu memakai teknologi dari luar negeri.

“Projek PLTSa ini kita mulai Desember 2017 karena Presiden (Jokowi) sudah marah, kenapa masalah sampah ini tidak selesai-selesai sejak beliau menjadi Walikota (Solo). Jadi sekarang kita percepat dengan banyaknya regulasi, akhirnya bisa selesai. PLTSa Bantar Gebang ini nantinya akan menjadi percontohan bagi wilayah atau daerah seperti Labuan Bajo, Balige, Pontianak yang memiliki sampah 100-200 ton bisa menerapkan di wilayah mereka. Aturannya sudah ada, tinggal diharmonisasikan saja,” ujar Luhut.

BACA JUGA: BPPT Bangun PLTSa Berkapasitas 50-100 Ton per Hari di Bantar Gebang 

Perlu diketahui bahwa PLTSa termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 58/2017 tentang Proyek Infrastruktur Strategis Nasional. Implementasinya diatur dalam Perpres No. 97/2017 tentang Kebijakan Strategi Nasional (Jakstranas) dan Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, akan diprioritaskan penerapannya di 12 kota besar di Indonesia, salah satunya di DKI Jakarta.

Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faisal mengatakan bahwa usia TPA Bantar Gebang seluas 115 hektar hanya sampai tahun 2021. Dengan volume sampah yang diperkirakan akan terus naik bisa dipastikan bahwa DKI Jakarta akan mengalami darurat sampah jika tidak ada pengelolaan sampah yang baik.

“TPA Bantar Gebang setiap harinya menerima 7.000 ton sampah yang diangkut dari kota Jakarta dan dilayani 1.200 truk sampah. Oleh karenanya, kita harus memikirkan bagaimana harus mengakhiri proses sanitary landfill di Bantar Gebang ini. Salah satunya dengan PLTSa ini dan ITF Sunter yang pada tahun 2021 akan rampung,” kata Yusmada.

Penulis: Dewi Purningsih

Top