Satu Tahun Menggugat, Warga Korban Tambang Menang Atas Pemerintah

Reading time: 2 menit

Samarinda – Gugatan pencemaran lingkungan yang diajukan warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang yang berlangsung pada Rabu (16/07) siang hingga sore tersebut dihadiri puluhan aktivis lingkungan dan warga korban tambang yang tergabung dalam Gerakan Samarinda Menggugat (GSM).

Pada sidang putusan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto SH MH, dengan hakim anggota Hongkun Otoh SH MH dan Yuli Effendi SH MHum kemarin memutuskan, menerima sebagian gugatan penggugat, GSM, dan menilai tergugat, dalam hal ini Pemerintah Kota Samarinda, lalai menciptakan lingkungan yang sehat untuk kepentingan umum serta mewajibkan membayar biaya perkara.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah mengaku, dari 14 petitum atau tuntutan yang diajukan GSM, sebagian besar dikabulkan oleh majelis hakim. Selain itu, pihak pemerintah juga diberikan sangsi dan hukuman termasuk membayar biaya perkara.

“Putusan ini bagi kami merupakan kabar yang sangat baik dan ini kemenangan bagi warga Kota Samarinda yang sudah bosan dengan banjir, debu serta tragedi meninggalnya sejumlah anak di lubang-lubang tambang. Ini juga akan menjadi sejarah dan pelajaran bagi kita semua agar kita tidak tinggal diam jika perusahaan merampas hak-hak masyarakat dan pemerintah mengabaikan hak tersebut,” ungkap Merah.

Ia juga menambahkan, “Kami akan terus menagih semua janji terhadap apa yang telah dijamin oleh undang-udang tersebut termasuk hak lingkungan yang sehat.”

Sidang gugatan GSM sudah berlangsung selama satu tahun, yakni sejak 25 Juni 2013 dengan 14 petitum diantaranya, meminta dikuatkannya kebijakan perlindungan anak dalam operasi tambang, mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang telah dikeluarkan dan dilakukan secara transparan, mewajibkan pelaku usaha untuk merealisasikan reklamasi pasca tambang untuk perbaikan fungsi lingkungan hidup, dan melakukan upaya strategis dalam perlindungan kawasan pertanian dan perikanan masyarakat dari pencemaran.

“Pada gugatan tersebut pihak tergugat adalah Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kaltim, Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup,” ungkap Merah Johansyah.

Terkait dengan hasil sidang itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda, Masrullah mengaku masih belum menerima salinan putusan tersebut. “Kami belum menerima salinan putusannya. Tentu, kami akan mempelajari terlebih dahulu kemudian menentukan sikap,” kata Masrullah.

(G34)

Top