Terkontaminasi Timbel, Pemulihan Lahan Desa Cinangka Akan Dilanjutkan

Reading time: 3 menit
Endapan limbah peleburan aki yang sudah tertimbun selama 30 tahun di Desa Cinangka. Timbunan ini diperkirakan memiliki konsentrasi timbel 100.000 ppm. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Bogor (Greeners) – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi pemulihan lahan yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik mengatakan bahwa pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap 1 di Desa Cinangka sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 9 Juni 2014 lalu. Pemulihan lahan dilakukan dengan cara enkapsulasi atau mengisolasi tanah yang terkontaminasi PB (Timbel) dalam sebuah lubang yang dilapisi tanah lempung setebal 50 sentimeter dan geomembran setebal 1,5 milimeter.

“Nah, untuk selanjutnya atau untuk memasuki tahap dua secepatnya akan kami lanjutkan. Kalau pun ternyata harus membeli lahan warga di sini, tentu akan kita sanggupi karena ini memang sudah tugas pemerintah. Negara harus hadir di sini,” jelasnya kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Desa Cinangka, Bogor, Rabu (06/05).

Cerobong peleburan aki bekas yang sudah beroperasi 30 tahun lebih akhirnya ditutup satu bulan yang lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Cerobong peleburan aki bekas yang sudah beroperasi 30 tahun lebih akhirnya ditutup satu bulan yang lalu. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Lebih lanjut, Ilham juga mengemukakan bahwa hingga saat ini, baru sepuluh persen kegiatan pemulihan yang bisa dilakukan di Desa Cinangka. Masih tersisa 90 persen lagi dari estimasi total lahan yang terkontaminasi limbah B3 yaitu seluas 350 hektar yang harus dipulihkan, termasuk juga lahan yang berada di pekarangan rumah warga.

“Pendekatannya harus benar-benar ke masyarakat karena kegiatan enkapsulasi di Desa Cinangka ini adalah kegiatan pemulihan pertama yang dilakukan di lahan terkontaminasi yang tidak jelas siapa penanggung jawabnya. Berbeda dengan limbah industri yang jelas bisa kita tegur dan tuntut kalau melakukan pencemaran limbah,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Divisi Kampanye Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Alfred Sitorus, menuturkan, ancaman pencemaran Pb atau Timbel yang terjadi di Desa Cinangka berasal dari usaha peleburan aki bekas. Aki bekas tersebut di lebur untuk memperoleh balok timbel (lead ingot) yang menjadi bahan baku industri baterai, elektronika, cat, kaca dan lainnya.

Alfred mengingatkan bahwa berbagai penelitian mengenai pencemaran timbel menunjukkan dampak yang sangat berbahaya dan bersifat merusak sistem syaraf manusia.

“Apalagi kegiatan peleburan aki bekas ini dilakukan berdekatan dengan rumah warga bahkan sangat dekat sekali juga dengan sekolah dan tempat bermain anak. Resiko terpapar Pb-nya pun sangat besar karena udara yang kotor dan terhirup oleh mereka atau minum dan makan makanan yang sudah tercemar Pb itu tadi,” tukasnya.

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah KLHK, Ilham Malik. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sebagai informasi, peleburan aki bekas di Desa Cinangka yang dilakukan oleh masyarakat setempat diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 1978. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kadar Timbal (Pb) di dalam tanah mencapai 270.000 ppm (270.000 mg/Kg), sedangkan standar yang ditetapkan oleh WHO sebesar maksimal 400 ppm (400 mg/Kg). Disamping itu, kadar Pb di dalam darah masyarakat di sekitar lokasi sudah ada yang mencapai 65 µg/dL. Konsentrasi ini melebihi dari batas aman yang ditetapkan oleh WHO yaitu 10 µg/dL.

Darah anak-anak juga memiliki kadar timbel rata-rata 36,62 µg/dL, dengan tingkat minimum kadar timbel di dalam darah 16,2 µg/dL dan maksimum sangat tinggi (di atas angka 60 µg/dL). Sementara batas normal menurut WHO adalah maksimal 10 µg/dL.

Fakta di lapangan menunjukan bahwa kesehatan anak-anak dan orang dewasa di Cinangka telah mengalami gangguan, seperti sesak nafas, kram perut, sakit kepala, gangguan fungsi saraf, cacat fisik, proporsi tubuh kecil, keterbelakangan mental, autism, tremor, penurunan kemampuan intelektual, anemia dan lainnya.

Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahap pertama yang mencakup 350 hektar yang dilakukan oleh KLHK bersama Pemda Kabupaten Bogor, KPBB dan Blacksmith Institute dengan clean up in situ, yaitu pengangkatan tanah terkontaminasi limbah B3 (Timbel/lead slag dan sludge peleburan aki bekas serta residunya) sebanyak 2.850 m³ yang berasal dari 5 lokasi seluas 6.500 m² dan tersebar di area sekitar 4 Ha.

Kemudian dilakukan penyimpanan tanah yang terkontaminasi dengan metode enkapsulasi (mengisolasi tanah dengan membuat lapisan ganda berupa tanah lempung 0,5 m dan Geo-membrane HDPE 1,5 mm) pada wadah berupa lubang raksasa dengan formasi trapesium terpancung posisi terbalik (alas bawah ukuran 25 x 25 m, bagian atas ukuran 41,4 x 41,4 m dan tinggi 4 m) yang ditanam pada kedalaman 6 m, sesuai dengan desain yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemda Kabupaten Bogor.

Penulis: Danny Kosasih

Top