Jakarta (Greeners) – Penanganan limbah medis seperti masker, sarung tangan, jarum suntik dan alat pelindung diri bekas tidak bisa sembarangan. Penghasilnya seperti fasilitas kesehatan wajib memilah dan mengelolanya sesuai aturan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah limbah ini berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, dan berbahaya. Ombudsman RI mencatat setidaknya ada 138 juta ton limbah medis yang tidak dikelola dengan baik di tahun 2021.
Berdasarkan riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Maret-April 2020, sebanyak 0,13 ton per hari sampah dan limbah medis hanyut ke Teluk Jakarta melalui Sungai Marunda dan Cilincing.
Selain mencemari lingkungan, membuang sampah dan limbah ini sembarangan bisa menjadi sumber penularan penyakit. Apalagi masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
Direktur PT Arah Environmental Indonesia, Gufron Mahmud mengungkapkan, pengelolaan limbah B3 yang baik dan benar, harus dimulai pada saat sampah dan limbah itu dihasilkan.
“Penghasil limbah ini harus melakukan pemisahan dari limbah non-infeksius lainnya. Di tiap lokasi atau ruangan yang menghasilkan limbah infeksius harus ada wadah khusus,” kata Gufron kepada Greeners, Jumat (19/5).
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada peningkatan 30 persen limbah medis harian di Indonesia, yaitu sekitar 382 ton setelah pandemi, dibandingkan sebelum pandemi sekitar 293 ton. Data tersebut KLHK kumpulkan dari 2.820 rumah sakit dan 9.884 puskesmas di seluruh Indonesia.
Bahayanya Limbah Medis
Melansir ombudsman.go.id, banyak kasus limbah ini dibuang sembarangan seperti di jalan, sungai, laut maupun tempat pembuangan sampah. Limbah medis ini bersifat infeksius yang artinya limbah tersebut mengandung virus dan bakteri penyebab penyakit.
“Jika limbah ini menumpuk di TPA atau area rumah warga akan sangat berbahaya karena dapat berpotensi menjadi media penularan penyakit,” tambah Gufron.
Oleh karena itu, limbah ini tidak dapat kita perlakukan seperti halnya sampah rumah tangga. Namun, perlu pengelolaan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.
Kelola sesuai Aturan
Aturan pengelolaan sampah dan limbah medis mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 56 Tahun 2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Gufron menambahkan, selain melakukan penanganan dan pemisahan dengan wadah khusus, pemusnahan limbah medis harus dengan insinerator.
Penghasil limbah ini dapat memusnahkan sendiri limbahnya jika memiliki insinerator berizin. Jika tidak memiliki insinerator berizin, penghasil dapat bekerja sama dengan pengelola limbah B3 yang memiliki fasilitas dan izin pengelolaan limbah B3 resmi.
Penulis : Dini Jembar Wardani
Editor : Ari Rikin