Warga Tolak Tempat Pembuangan Sampah di Pantai Pandansari Bantul

Reading time: 2 menit
Tempat pembuangan sampah di Pantai Pandansari Bantul. Foto: Walhi Yogyakarta
Tempat pembuangan sampah di Pantai Pandansari Bantul. Foto: Walhi Yogyakarta

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta bersama warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gadingsari (FPG) mengungkapkan temuan tempat pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Kabupaten Bantul. Mereka menolak keberadaan tempat tersebut karena bisa berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar pantai.

Tempat pembuangan sampah ini terletak sekitar 100 meter dari bibir Pantai Pandansari. Sebuah lubang besar yang diklaim sebagai geomembran sebagian telah diisi sampah dan ditimbun dengan pasir pantai. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul mengklaim bahwa ini adalah bagian dari Tempat Pengelolaan Sampah Sementara (TPSS).

Namun, Kepala Divisi Kampanye Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi, menyatakan bahwa dalam berbagai kebijakan pengelolaan sampah, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 hingga peraturan-peraturan turunannya, tidak ada istilah TPSS.

BACA JUGA: Cemas Sawahnya Tercemar, Warga Bantul Tolak TPSS Srimulyo

“Pada implementasinya, TPSS di Bantul mengakibatkan permasalahan di wilayah pemukiman dan wilayah-wilayah yang seharusnya bukan peruntukannya,” kata Elki lewat keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).

Walhi dan FPG menilai tindakan DLH Bantul sebagai bentuk “kejahatan lingkungan”. Sebab, pengelolaan TPSS tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan sampah yang benar. Di sisi lain, lubang yang ada di Pantai Pandansari masih menganga dan terendam air setelah hujan. Hal itu meningkatkan risiko pencemaran.

TPSS ini merupakan titik pembuangan kedua di wilayah Sanden setelah sebelumnya DLH Kabupaten Bantul melakukan pembuangan sampah di wilayah Wonoroto.

Soroti AMDAL

Selain itu, Walhi dan FPG juga memprotes kurangnya sosialisasi oleh DLH terkait keberadaan TPSS ini kepada masyarakat. Mereka menyoroti ketidakhadiran kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), meskipun lokasi tersebut memiliki potensi pencemaran yang tinggi. Keberadaan TPSS yang tidak dilengkapi dengan kajian lingkungan ini berisiko meningkatkan jumlah sampah laut yang mencemari pantai.

“Saya mau cerita soal TPSS Wonoroto, itu yang pertama itu diisi sekitar hampir ratusan bunker itu. Bahkan dalam sebulan, itu sudah kita sanggah, sudah kita protes. Namun, tetap DLH-nya bersikeras membuang. Kemudian, ini terulang lagi di TPSS Pandansari. Menurut saya, itu ilegal karena tidak ada sosialisasi ataupun dokumen AMDAL,” kata Heryanto perwakilan dari FPG.

Heryanto juga mengungkapkan pembuangan sampah di TPSS Pandansari berlangsung selama satu minggu. Namun, setelah pembuangan tersebut selesai, sampah-sampah yang ada dibiarkan begitu saja dengan lubang yang menganga. Pantai Pandansari merupakan salah satu kawasan pariwisata yang populer. Keberadaan sampah di area tersebut tentunya berisiko membahayakan wisatawan, warga, atau anak-anak yang berada di sekitar lokasi.

Rentan terhadap Erosi

Lubang TPSS yang terletak di wilayah berpasir Pantai Pandansari memiliki potensi risiko yang sangat tinggi. Tanah pasir di pesisir pantai memiliki permeabilitas tinggi, yang memungkinkan air dengan mudah meresap ke dalam tanah. Hal ini dapat menyebabkan terbentuknya air lindi dari sampah yang tidak terolah, yang kemudian dapat meresap ke dalam tanah dan mempengaruhi kualitas air di sekitar pantai.

Selain itu, tanah berpasir di pesisir pantai juga sangat rentan terhadap erosi. Sampah-sampah yang dibiarkan dekat dengan pantai berisiko terbawa oleh angin atau air laut. Hal itu dapat menyebarkan pencemaran ke area yang lebih luas. Kedua faktor tersbut membuat keberadaan TPSS di Pantai Pandansari berbahaya bagi lingkungan sekitar.

BACA JUGA: Walhi Tagih Janji Pemda untuk Atasi Penambangan di Jogja

Berdasarkan temuan ini, Walhi Yogyakarta dan FPG menuntut agar pemerintah segera menghentikan pembangunan TPSS di Pantai Pandansari dan seluruh wilayah Bantul. Mereka juga mendesak agar pemerintah daerah segera memindahkan sampah-sampah yang sudah ada. Sampah-sampah tersebut harus mereka pindahkan ke lokasi yang lebih sesuai, jauh dari pantai dan kawasan lainnya yang bukan peruntukannya.

Selain itu, Walhi dan FPG meminta pemerintah provinsi untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap program TPSS oleh DLH Kabupaten Bantul.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top