Selain Sanksi Tegas, Pemerintah Harus Jamin Fasilitas Kelola Sampah

Reading time: 3 menit
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) memberikan keterangan pers terkait penindakan TPS ilegal di Bekasi. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas dugaan pembuangan sampah ilegal di tempat pembuangan sampah (TPS) di Bekasi.

Sanksi tegas ini juga harus diikuti jaminan dari pemerintah untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat tidak binggung kemana harus membuang sampahnya.

Pakar pengelolaan sampah dan limbah Institut Teknologi Bandung Enri Damanhuri menyatakan, kunci utama dalam hal pengelolaan sampah yaitu berada di tangan pemerintah daerah (pemda). Peningkatan volume sampah yang masyarakat hasilkan merupakan suatu hal yang tak bisa dicegah.

“Kalau pemda tak menanganinya lebih baik, semakin lama sampah akan bertambah banyak. Akhirnya berpotensi ke lingkungan tanpa bisa kita kontrol,” katanya kepada Greeners, Jumat (25/2).

Selama ini, sambung Enri masih banyak pemerintah daerah yang belum bisa memastikan memberikan fasilitas khusus agar sampah tak bocor ke lingkungan. Sementara kehadiran bank sampah sebatas menerima sampah yang bernilai ekonomi.

Ia mengatakan, pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Khususnya dalam pasal 24 yang menyebut pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban untuk mendanai pengelolaan sampah.

Pernyataan Enri ini merespon penindakan dugaan pencemaran TPS ilegal di Kampung Buwek, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat. Gakkum KLHK telah menetapkan ES sebagai tersangka kemudian melakukan penahanan sementara di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada Kamis (24/2) lalu.

Tindak Tegas Pembuangan Sampah yang Cemari Lingkungan

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan ini KLHK lakukan untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Ia menyebut tindakan tersebut mencemari tanah, air sungai, hingga udara serta mengganggu kesehatan masyarakat.

“Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.

Berdasarkan pasal 98 dan atau pasal 98 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Rasio Sani menuturkan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut. Tujuannya ntuk menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kasus ini.

“Pengelolaan sampah dengan cara open dumping membuangnya langsung tanpa kelola dan ilegal dilarang dan merupakan kejahatan tindak pidana,” ungkapnya.

TPS ilegal yang ES dan AN kelola seluas 3,6 hektare dengan perkiraanya timbunan sampah ilegalnya mencapai 508.775,9 meter kubik. Apabila terus menerus tanpa tindakan, kondisi ini sangat berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan sekitarnya.

Kawal Penegakan Hukum TPS Ilegal

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, dirinya akan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini untuk memastikan pengawalan proses penegakan hukum di TPS ilegal hingga tuntas. Sambil mendorong pemulihan lingkungannya.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 memberikan toleransi waktu 2 tahun untuk menyesuaikan pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill. Selain itu pengelolaannya harus sesuai SOP yang telah pemerintah tetapkan.

Yazid mengatakan, aktivitas di TPS ilegal yang tersangka kelola telah melampaui baku mutu udara ambien. Selain itu juga sudah melampaui baku mutu air, baku mutu air laut maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Hal ini mengacu pasal 98 dan atau pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peta Rencana Pola Ruang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No 12 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031, menunjukkan lokasi TPS ilegal berada di area sempadan Sungai Cikarang Bekasi Laut. Kawasan ini merupakan bagian dari daerah aliran sungai (DAS) Citarum.

Penindakan pidana di TPS ilegal ini merupakan komitmen tegas dari pihak KLHK dalam mengatasi permasalahan sampah. Yazid memastikan langkah penindakan tersebut tak hanya berhenti di kasus ini, tapi di wilayah lain.

“Kami tidak akan berhenti di TPS ilegal di daerah Kabupaten Bekasi ini. Tetapi kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah yang mencemari lingkungan di wilayah lain,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top