Beberapa Spesies Hiu dan Pari Manta Tidak Lagi Diperdagangkan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah kini telah mendapat perlindungan terhadap aktivitas perikanan di pasar perdagangan internasional.

Konvensi Perdagangan Internasional Terhadap Satwa dan Tumbuhan yang Terancam Punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna/ CITES) menjelaskan bahwa terhitung sejak tanggal 14 September 2014, lima spesies hiu dan dua spesies pari manta yang terancam punah tidak lagi masuk dalam kategori perdagangan komersil dan masuk dalam daftar Appendix II CITES.

Spesialis Perdagangan Satwa Liar dari WWF-Internasional, Dr. Colman O Criodain mengatakan, bahwa terhitung tanggal 14 tersebut, akan diatur regulasi untuk memastikan tidak ada lagi hiu dan pari manta yang berasal dari sumber yang ilegal.

“Nantinya, regulasi perdagangannya akan diawasi agar tidak mengancam kelangsungan populasi mereka,” ujar Colman dalam siaran pers yang diterima Greeners, Jakarta, Selasa (16/09).

Colman berharap, nantinya regulasi CITES ini tidak hanya tegas dalam penerapannya, tetapi juga mampu mendorong pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

“Jumlah populasi spesies hiu dan pari manta yang langka ini sudah masuk status tidak layak ditangkap lagi karena dibutuhkan waktu pemulihan untuk menyelamatkan spesies-spesies tersebut dari ancaman kepunahan,” katanya.

Untuk jenis spesies hiu dan pari manta yang dilindungi tersebut, lanjut Colman, adalah spesies oceanic whitetip shark, tiga jenis hiu kepala martil atau hammerhead shark (scalloped hammerhead, smooth hammerhead, great hammerhead), oceanic manta dan reef manta.

Menanggapi regulasi CITES ini, Wawan Ridwan, Direktur Coral Triangle WWF-Indonesia mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan kebijakan perlindungan penuh terhadap hiu paus, oceanic manta dan reef manta; serta menyusun Rencana Aksi Nasional.

Selain itu, lanjutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI), juga berkolaborasi dengan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) dalam penyusunan dokumen-dokumen pelengkap dalam pengelolaan perikanan hiu.

“Perlu ada langkah cepat untuk menyusun rencana pengelolaan di tingkat nasional agar penerapan ratifikasi CITES ini dapat berjalan dengan baik dan populasi hiu dapat dilestarikan,” katanya.

(G09)

Top