IKN Miliki Perpres Pengelolaan Sampah, Aturan Turunannya Ditunggu

Reading time: 2 menit
Pengelolaan sampah di IKN harus memiliki prinsip berkelanjutan. Foto: ikn.go.id

Jakarta (Greeners) – Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kini sudah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Pengelolaan Sampah. Untuk itu aturan turunan perpres ditunggu untuk memastikan langkah terpadu pengelolaan sampah.

Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Medrilzam menyebut pentingnya memastikan aturan turunan dari perpres tersebut. Hal ini penting untuk meminimalisasi residu yang masuk ke tempat pemrosesan akhir IKN.

Baru-baru ini hadir Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2042. Dalam aturan ini memuat rencana pembangunan sistem pengelolaan limbah dan sampah.

Pengelolaan sampah di IKN tak sekadar menitikberatkan pada penanganan di hilir, sambung dia tapi penanganan di hulu menjadi kunci utama. “Pemilahan di sumber, pengumpulan terpilah dan terjadwal ini harus termuat dalam aturan turunan dan diimplementasikan ke seluruh penghasil sampah di IKN,” katanya kepada Greeners, Minggu (14/5).

Tak hanya itu, pengelolaan sampah di IKN juga harus berprinsip pada polluter pay principle (tanggung jawab penghasil polusi atau sampah) baik individu maupun kelompok. Mereka, sambung Medrilzam harus mempertanggungjawabkannya melalui retribusi.

“Retribusi disusun sesuai dengan mekanisme menggunakan sirkular ekonomi. Sampah akan sangat berguna dan bernilai baik skala individu maupun kolektif,” ucapnya.

Sirkular Ekonomi dalam Pengelolaan Sampah

Dengan menerapkan sirkular ekonomi, terdapat sejumlah target besar yakni terkait pengurangan sampah dan efisiensi sumber daya alam. Pada prinsipnya sirkular ekonomi merupakan upaya memperpanjang umur siklus dari sebuah produk. Adapun caranya dengan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien guna mengurangi emisi.

Penerapan sirkular ekonomi akan menyasar lima sektor industri prioritas, yakni makanan dan minuman, tekstil, konstruksi, elektronik, serta perdagangan grosir atau eceran yang menggunakan kemasan plastik.

Perpres Nomor 64 Tahun 2022 Pasal 55 ayat (1), pasal 58, dan pasal 59 Perpres menjelaskan tujuan pembangunan sistem pengelolaan limbah dan persampahan.

Adapun sistem pengelolaan sampah di IKN terdiri atas reduce, reuse dan recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), stasiun peralihan antara (SPA) dan tempat pembuangan akhir (TPA).

Sampah Jangan Berlomba-Lomba Masuk ke TPA

Sementara itu pengamat masalah persampahan Institut Teknologi Bandung Enri Damanhuri menyatakan, perlunya aturan turunan dengan memuat sistem pengelolaan sampah yang tepat agar sampah tak berlomba-lomba dikirim ke TPA.

Menurut dia, selama ini di banyak daerah masih mempunyai masalah yang sama, yakni ketidaktepatan pengelolaan sampah sehingga membludak di TPA.

“Aturannya sudah sangat jelas saya kira mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan aturan turunannya. Juga Undang-Undang terkait limbah bahan berbahaya beracun, juga perda dan pergub yang lebih spesifik,” katanya.

Enri berharap, IKN bisa menjadi pemodelan yang ideal bagi banyak daerah di Indonesia. Permasalahan selama ini, sambung dia banyak pemda belum mampu mengoperasikan TPA karena alasan anggaran.

“TPA itu fasilitas dasar, bisa lama digunakan bila sistem di hulunya mendukung. Atau bisa cepat penuh, utamanya kalau tidak konsisten menerapkan 3R,” paparnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top