Kian Meluas, Area Karhutla Capai 262 Ribu Hektare

Reading time: 3 menit
ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Freepik
ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Masyarakat dan Alam Indonesia (MADANI) Berkelanjutan menyatakan peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tahun ini lebih parah dibandingkan tahun lalu. Bahkan, karhutla semakin meluas dengan cepat sepanjang Juli – Agustus 2023.

Dalam model Area Indikatif Terbakar (AIT) yang dikembangkan MADANI Berkelanjutan, luas total AIT di Indonesia selama Januari-21 Agustus 2023 mencapai 262 ribu hektare. Hal ini lebih besar dibandingkan kebakaran tahun lalu yang mencapai 204 ribu hektare. Di dalamnya, AIT di ekosistem gambut sudah mencapai 45 ribu hektare.

Program Officer Hutan dan Iklim MADANI Berkelanjutan, Yosi Amelia mengatakan, perlu penanggulangan kebakaran gambut segera. Sebab, hal ini dapat menimbulkan kabut asap yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan kerugian ekonomi.

“Agar tidak terbakar lagi, ekosistem gambut yang terbakar juga perlu dimasukkan ke dalam Peta Prioritas Restorasi Gambut 2024,” ujar Yosi.

BACA JUGA: Pantau Gambut: Proyek Food Estate Sumbang Potensi Karhutla

Dari sisi wilayah, sepuluh provinsi paling rawan terbakar adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. Kemudian, wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Riau, dan Aceh.

Pada periode Januari-21 Agustus 2023, ke-10 provinsi tersebut memiliki luas AIT paling tinggi. Sementara itu, terdapat 10 kabupaten paling rawan terbakar. Wilayah tersebut mencakup Kabupaten Sanggau, Ketapang, Merauke, dan Landak.

Selain itu, Kabupaten Sintang, Kapuas Hulu, Sekadau, Hulu Sungai Selatan, Kubu Raya, dan Tanah Laut juga tercatat rawan terbakar. Bahkan, AIT di Kabupaten Sanggau naik 147 kali lipat pada periode Juni ke Agustus.

Karhutla Hambat Target Iklim Nasional

Legal Officer MADANI Berkelanjutan, Sadam Afian mengatakan, penanganan karhutla yang tidak tepat akan menghambat upaya pemerintah untuk mencapai target iklim nasional. Sebab, sektor hutan dan lahan merupakan kunci yang sangat vital. Terutama dalam pencapaian komitmen iklim Indonesia pada NDC (Nationally Determined Contribution).

“Dengan potensi karhutla yang semakin besar dalam beberapa bulan ke depan, kami mendorong lembaga-lembaga di pusat dan daerah yang ada dalam Inpres Penanggulangan Karhutla untuk berkomitmen melaksanakan tugas dan dan kewajibannya,” ujar Sadam.

Menurut Sadam, hal ini juga erat hubungannya dengan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 sebagai strategi yang menjamin keselarasan dengan target Paris Agreement yang menargetkan penekanan karhutla hingga nol.

ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Freepik

ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Freepik

Perlu Penanganan Masyarakat Terdampak

MADANI Berkelanjutan menyatakan, para pihak harus bergerak bahu-membahu menanggulangi karhutla di sejumlah daerah paling rawan. Selain itu, penting untuk memperhatikan kesehatan dan kebutuhan masyarakat adat atau lokal di tingkat tapak.

Program Officer Pembangunan Hijau MADANI Berkelanjutan, Resni Soviyana mengatakan penanggulangan karhutla harus fokus pada penanganan masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut.

BACA JUGA: BMKG: Waspada Risiko Bencana Kekeringan Meteorologis

“Penanggulangan tidak boleh hanya fokus pada pemadaman api. Penanggulangan juga harus mencakup penanganan masyarakat yang terdampak asap dan bantuan pembukaan lahan tanpa membakar untuk masyarakat adat dan lokal,” imbuh Resni.

Resni menambahkan, pemerintah provinsi Aceh dan Papua pun perlu segera menetapkan status siaga darurat karhutla. Sebab, kedua wilayah tersebut telah masuk ke dalam sepuluh provinsi dengan AIT paling besar, namun belum menetapkan siaga darurat.

Area Terbakar di Wilayah Konsesi Meningkat

Sadam menambahkan, area terindikasi terbakar di wilayah izin dan konsesi meningkat berkali-kali lipat dari Juni ke Agustus. Area indikatif terbakar paling tinggi dari Januari-21 Agustus 2023 berada di area yang memiliki izin perkebunan sawit seluas 40 ribu hektare.

Kemudian, disusul PBPH-HT (hutan tanaman) dengan 22,7 ribu hektare, dan konsesi migas dengan 20,3 ribu hektare.

“Sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di area izin dan konsesi dengan Area Indikatif Terbakar terluas. Tidak kalah penting, di tahun politik ini potensi pemberian izin di area hutan alam dan ekosistem gambut akan mengindikasikan praktik yang tidak memperhatikan perspektif pembangunan berkelanjutan,” ungkap Sadam.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top