KKP Bersama OJK Luncurkan Asuransi untuk Pembudidaya Ikan Kecil

Reading time: 3 menit
pembudidaya ikan kecil
Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (13/11/2018). Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK). Risiko yang akan dijamin dalam asuransi ini adalah penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas ikan yang diasuransikan dan kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidayaan mencapai lebih dari 50 persen.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan asuransi budidaya ikan ini semakin dibutuhkan oleh masyarakat. Contoh kasus saat gempa di Lombok dan Palu banyak pembudidaya ikan yang usahanya hilang karena bencana alam tersebut. Banyak pembudidaya yang kemudian meminta kepada KKP untuk dibuatkan asuransi untuk mengantisipasi jika terjadi sesuatu pada usaha budidayanya.

“Ketika dicek, mereka memang belum masuk ke kategori komoditas yang diasuransikan. Ini merupakan tugas kami untuk mendata banyaknya pembudidaya untuk ikut di asuransi kami maka itu dibuatlah asuransi ini. Sebelumnya sudah dibuat Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU) sebagai bentuk percobaan ternyata hasilnya bagus dan banyak para pengusaha dan perbankan yang ingin terlibat dalam asuransi ini,” ujar Slamet saat acara Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil di Hotel Pullman Jakarta, Selasa (13/11/2018).

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Dorong Sertifikasi untuk Naikkan Daya Jual Tuna 

Slamet mengatakan asuransi ini sebagai perwujudan implementasi UU Nomor 7 tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal ini tertuang pada Pasal 1 yang berbunyi “Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.”

“Saya kira bila melihat tren ke depan akan sangat luar biasa manfaat dari asuransi ini. Untuk itu, Kami merencanakan pada tahun 2019 untuk menambah alokasi anggaran dan cakupan untuk para pembudidaya senilai Rp3 miliar. Dengan meluasnya komoditas ini jumlah masyarakat yang ikut terlibat ikut betambah sekitar 10.000-an dan bisa mencakup hingga 100.000-an pembudidaya,” jelas Slamet.

Slamet mengatakan bahwa santunan akan dibayarkan penuh meskipun peserta asuransi telah atau akan mendapat santunan atau ganti rugi dari pihak lain. Asuransi ini juga didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas dalam menjembatani para perusahaan asuransi kepada para pembudidaya ikan kecil. Besar santunan tersebut ialah:

pembudidaya ikan kecil

Diketahui ada 12 perusahaan asuransi untuk APPIK. Kedua belas perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (persero) sebagai pemimpin perusahaan asuransi, PT Asuransi Asei Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT Asuransi Binagriya Upkara, PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Jasaraharja Putera, PT Asuransi Jasa Tania, Tbk., PT Asuransi Kredit Indonesia (persero), PT Asuransi Mega Pratama, dan PT Asuransi Purna Artha Nugraha.

“APPIK ini merupakan salah satu wujud sinergi KKP dengan OJK untuk menjembatani beberapa jasa lembaga keuangan yang bisa membantu menyukseskan program di KKP,” ujar Muhammad Ihsanuddin selaku Direktur Pengawasan Jasa Keuangan di Dewan Komisioner Pengawas IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) OJK.

BACA JUGA: Peralihan Cantrang, KKP akan Beri Bantuan Asuransi Kapal 

Ihsanuddin mengatakan, beberapa waktu lalu OJK dan KKP sudah meluncurkan terlebih dahulu AUBU yang dinilai sukses. Kesuksesan inilah yang mendorong OJK dan KKP meluncurkan APPIK dengan cakupan diantaranya yakni ikan bandeng, nila, dan patin.

Dari program asuransi budidaya ikan kecil ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan inklusif di Indonesia. Menurut Ihsanuddin, APPIK merupakan kerjasama yang sangat menguntungkan bagi semua pihak.

“Secara prinsip asuransi budidaya ikan kecil ini ada di dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) yang memiliki target pencapaian inklusif 75%, sementara sampai saat ini inklusifnya hanya 48%. Masih kecil sekali jadi perlu kerja keras kita bersama (untuk mencapai target) dan ternyata KKP memiliki program asuransi untuk pembudidaya nelayan ikan kecil yang sangat cocok dengan SNKI tersebut,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top