KLHK Gandeng NU untuk Menyebarkan Manajemen Sampah Berbasis Lingkungan

Reading time: 2 menit
nu
Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim NU M.Ali Yusuf; Sekjen PBNU Suwadi Darmatias Pranoto; Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati; dan Direktur Pengelolaan Sampah KLHK Novrizal Tahar. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memperluas penanganan dan pengelolaan sampah di masyarakat. Kerjasama ini diwujudkan melalui Training of Trainer (ToT) Manajemen Bank Sampah Berbasis Lingkungan yang diikuti 90 orang perwakilan dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdatul Ulama (LPBI NU) se-Jawa dan DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, 36% sampah nasional bersumber dari kegiatan rumah tangga. Oleh karena itu diperlukan partisipasi masyarakat untuk mengelola sampahnya. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah dengan membangun kesadaran masyarakat untuk menerapkan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) melalui pembangunan Bank Sampah.

Training kepada para kader NU ini diharapkan bisa mengubah paradigma pengelolaan sampah. Jika dulu hanya dibuang saja, dengan pembekalan training ini sampah bisa dimanfaatkan menjadi sesuatu yang bersifat ekonomi dan bisa menguntungkan bagi masyarakat,” kata Vivien saat dijumpai di lokasi acara di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/08/2018).

BACA JUGA: KLHK Siapkan Permen Gerakan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah 

Berdasarkan data KLHK, profil sampah nasional pada tahun 2016 sebesar 65 juta ton sampah dihasilkan dengan estimasi timbulan sampahnya 0,7kg/hari. Komposisi sampah nasional didominasi oleh sampah organik sebesar 57%, sampah plastik sebesar 16%, dan sampah kertas 10%, sisanya 17% adalah sampah lainnya.

Atas kerjasama ini Vivien mengharapkan kader NU dapat menyebarkan pengetahuan pengelolaan sampah yang benar kepada masyarakat sekitarnya. Dalam hal pengelolaan sampah, pemerintah telah menetapkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Pemerintah juga memiliki target pengurangan sampah hingga 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025.

Sekretaris Jenderal PBNU, Suwadi Darmatias Pranoto mengatakan penguatan sistem pengelolaan sampah memang harus dari rumah tangga dan NU juga ingin mengembangkan program-program lingkungan berbasis rumah tangga yang ramah lingkungan.

“Kita ingin menghasilkan program yang tidak hanya dari sektor sosial atau keagamaan saja. Kami juga ingin membuat penguatan program dari sektor lingkungan supaya program yang kita buat nantinya bisa dilihat dan dirasakan oleh masyarakat secara nyata,” ujar Suwadi.

Suwadi pun menyatakan dukungannya atas upaya pengurangan sampah seperti bank sampah. Selain bisa mengurangi sampah ke tempat pemrosesan akhir, ada nilai ekonomi yang didapat masyarakat yang bisa membantu biaya kehidupan sehari-hari.

“Omset nasional yang didapatkan dari bank sampah ini per bulan bisa mencapai 300-400 juta rupiah,” kata Suwadi.

BACA JUGA: NU dan Muhammadiyah Mendeklarasikan Pengurangan Sampah Kantong Plastik 

Menurut data KLHK tahun 2017, jumlah bank sampah sudah mencapai 5.244 bank sampah yang tersebar di 31 provinsi dan 218 kabupaten/kota. Sampah terbanyak yakni plastik sebesar 40,79%, sampah terbesar kedua di bank sampah yaitu sampah kertas sebesar 33,43%, alumunium/besi/seng sebesar 21,74%, dan selebihnya adalah sampah logam, kaleng dan sampah lainnya.

Dari volumenya, sampah yang ditangani di bank sampah sebesar 1.389.522 ton/tahun atau 1,7% dari timbulan sampah nasional. Secara nasional, total pemasukan dari bank sampah dalam sebulan sebesar Rp 1.484.669.825 atau rata-rata Rp 283,117/bulan. Jumlah ini relatif masih kecil namun optimis untuk terus ditingkatkan.

Penulis: Dewi Purningsih

Top