Pemkot Pontianak Registrasi Pohon Di Jalur Hijau

Reading time: < 1 menit

Pontianak (Greeners)– Ribuan pohon sepanjang jalur hijau didalam Kota Pontianak Kalimantan Barat, diperkirakan berusia diatas empat puluh tahun. Untuk menjaga kelestarian, Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Pontianak melakukan registrasi sekaligus pemberian nama.

Registrasi tersebut, menurut Drs. Utin Srilena Candramidi, Kepala DKP Kota Pontianak, baru berjalan tujuh puluh persen, dari 10725 jumlah pohon yang tersebar diseluruh wilayah Kota.

“Karena pohon itu sangat penting bagi kehidupan manusia dan keseimbangan hidup dengan alam. Selain mendata jenis pohon dilokasi jalur hijau, disitu juga ada unsur pendidikan, bagi siswa yang ingin mengetahui jenis-jenis pepohonan” ujarnya

Ia juga menyesalkan, dibeberapa jalur pohon yang sudah terpasang plat registrasi hilang dicuri orang.

Selama ini, menurut Utin, berbagai penyuluhan dilakukan baik melalui media massa maupun menggunakan mobil keliling, hal ini dilakukan agar masyarakat turut serta menjaga kelestarian pohon serta tidak menebang pohon sembarangan tanpa berkoordinasi dengan dinas yang ia pimpin.

Utin menambahkan, sebagian pohon tersebut berada dipinggiran sungai di dalam kota, dan rawan tumbang, karena tidak ada penahan akar serta membahayakan masyarakat yang berada disekitarnya.

“Makanya kita himbau masyarakat untuk tidak berada disekitar pohon pada saat hujan angin karena rawan,” papar dia.

Dari data yang diperoleh dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, ada enam kawasan yang rawan pohon tumbang, antara lain Jl Situt Mahmud, Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Jl A Yani, Jl Sultan Syahrir, Jl Wachid Hasyim dan Jl Merdeka.

Di Kota Pontianak sendiri sudah ada enam pohon yang tumbang dan telah terjadi kasus pohon tumbang yang menimpa warga.

Dalam melaksanakan pemangkasan rutin, kendala yang dihadapi DKP adalah mengenai sarana, DKP  tidak memiliki mobil pemangkas sehingga pada saat mau melakukan pemangkasan bagian ujung pohon dilakukan secara manual (memanjat), atau meminjam peralatan dari Dinas Pekerjaan Umum Kota. (G15)

Top