Kisruh Peneliti Asing, Momentum Bangun Kedaulatan Riset

Reading time: 3 menit
Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di TN Tanjung Puting Kalimantan Tengah tahun 2022. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Hasil penelitian berbasis ilmu pengetahuan harus mendukung kedaulatan Indonesia. Penertiban peneliti asing, yang mengancam kedaulatan Indonesia bisa dilakukan.

Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa menyampaikan pernyataan itu menyusul penertiban peneliti asing Erik Meijaard dan sejumlah rekannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebelumnya, tulisan Erik Meijaard di sebuah surat kabar berbahasa Inggris di Jakarta terkait populasi orangutan dinilai mendiskreditkan pemerintah. Erik mempertanyakan klaim KLHK terhadap kenaikan populasi tiga spesies orangutan Indonesia, Pongo abelii, Pongo pygmaeus, serta Pongo tapanuliensis yang terus bertambah.

Padahal, mengacu penelitiannya, populasi satwa tersebut telah berkurang. Spesies orangutan Kalimantan turun dari 27.000 ekor pada tahun 2016 dan menjadi 23.000 ekor saat ini.

Mahawan menyatakan, meski di satu sisi dalam menjalankan negara butuh ilmu pengetahuan tetapi harus ada prinsip kehati-hatian. Pasalnya, ilmu pengetahuan juga bisa disusupi kepentingan ekonomi dan politik.

“Sehingga tak sepenuhnya ilmu pengetahuan itu di negara tertentu dapat peneliti negara lain gunakan. Jadi di situlah mencari titik tengah bagaimana ilmu pengetahuan dapat bermanfaat untuk suatu negara,” katanya kepada Greeners, Senin (5/12).

Ia menyebut, penertiban pemerintah kepada peneliti asing Erik Meijaard merupakan bentuk dari kedaulatan ilmu pengetahuan di Indonesia. “Saya kira konteksnya bagaimana agar bentuk penertiban ini membangun kedaulatan ilmu pengetahuan, termasuk memperkuat posisi Indonesia dalam sisi politik dan ekonomi,” ungkapnya.

Orangutan Kalimantan di TN Tanjung Puting tahun 2022. Foto: KLHK

Kasus Peneliti Asing Jadi Momentum Penting

Mahawan menambahkan, momentum ini sebaiknya pemerintah gunakan untuk menguatkan peneliti-peneliti Indonesia dalam membangun kedaulatan ilmu pengetahuan saat ini. Misalnya mulai dari konteks peraturan kebijakan seperti undang-undang, hingga tatanan praktis seperti organisasi, universitas dan fakultas yang juga punya kode etik penelitian.

“Justru ini momentum Indonesia untuk membangun sistem pengetahuan nasional. Hal ini dapat mendorong posisi Indonesia bisa setara dengan negara lain seperti China, India, Iran, Korea Selatan, Jepang hingga setara dengan negara di Eropa Barat dan Amerika Utara,” tuturnya.

Negara-negara tersebut merupakan negara yang ilmu pengetahuannya berkembang pesat. Sejak perang dunia kedua, Eropa Barat dan Amerika Utara menguasai ilmu pengetahuan.

Orangutan Kalimantan di TN Bukit Baka Raya, Kalimantan Barat tahun 2022. Foto: KLHK

KLHK Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya, KLHK menertibkan peneliti asing Erik Meijaard dan rekan penelitian lain. Hal ini menyusul penerbitan surat nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022.

Surat tersebut KLHK tujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK. Tujuannya menegakkan peraturan perundang-undangan bidang perizinan penelitian dan pengembangan khususnya pada objek satwa liar Indonesia.

Pertimbangannya, ada indikasi peneliti asing Erik Meijaard, dan rekannya tidak memenuhi beberapa ketentuan yang pemerintah atur.

Mulai dari UU No 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, PP No 46 Tahun 2006 Tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

“Para peneliti asing yang dimaksud tidak memenuhi ketentuan dalam menjalin kemitraan dalam negeri. Mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal tidak transparan serta tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya,” kata Kepala Biro Humas KLHK Nunu Anugrah dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia.

Nunu menegaskan, penertiban tersebut tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian. Selain itu juga tidak untuk mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti banyak pihak tuduhkan.

“Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan. Juga dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang tumbuhan dan satwa liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top