Surabaya (Greeners) – Pertengahan Desember 2018 ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan 962 item (446.452 pcs) produk obat dan makanan ilegal hasil pengawasan dan penyidikan Balai Besar POM di Surabaya. Nilai ekonomi produk obat dan makanan ilegal tersebut diperkirakan lebih dari Rp10,7 miliar.
Dalam keterangan resmi yang diterima Greeners, Kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan bahwa produk ilegal yang dimusnahkan adalah kosmetik, obat tradisonal, makanan dan suplemen. Produk yang dimusnahkan BBPOM di Surabaya selama tahun 2018 tersebut lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya karena ada peningkatan temuan dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saat ini produk ilegal yang paling banyak ditemui adalah kosmetik karena demand-nya banyak sekali terhadap kosmetik ini dan memang saat ini juga para remaja banyak sekali yang sedang menyukai make up dan kebanyakan mereka membeli melalui online. Selalu diingat jika membeli produk aspek keamanan, mutu dan kesehatan harus terpenuhi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk,” ujar Penny di Surabaya, Selasa (18/12/2018).
BACA JUGA: BPOM Rilis Daftar Kosmetik dan Obat Tradisonal Ilegal
Penny mengatakan, asal produk kosmetik ilegal yang disita didominasi dari perdagangan online. Menurutnya, banyak iklan produk kosmetik yang ilegal di website. Seperti memasang wajah putih bersih padahal foto itu juga palsu dan produknya juga palsu dan mengandung bahan kimia berbahaya. Jika kosmetik itu dipakai bisa mengakibatkan dampak berbahaya untuk jangka pendek atau panjang.
Secara rinci, obat dan makanan ilegal yang dimusnahkan oleh BBPOM Surabaya terdiri atas 289 item (176.030 pcs) obat tradisional ilegal senilai lebih dari 5,5 miliar rupiah; 69 item (59.936 pcs) pangan ilegal senilai lebih dari 2,5 miliar rupiah; 115 item (21.058 pcs) obat ilegal senilai lebih dari 760 juta rupiah; dan 242 item (17.440 pcs) kosmetik ilegal senilai lebih dari 272,7 juta rupiah.
Di samping itu, dimusnahkan juga 247 item (171.988 pcs) kemasan pangan ilegal senilai lebih dari 1,6 miliar rupiah. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari pengadilan negeri setempat.
Penny mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya BPOM RI untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya yang dapat ditimbulkan akibat mengonsumsi produk yang tidak memenuhi syarat dan mencegah peredaran kembali produk ilegal. Untuk itu, BPOM RI akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk obat dan makanan yang dilakukan secara online melalui internet. Salah satunya dengan mengintensifkan kerja sama dengan unit cyber crime Kepolisian.
BACA JUGA: BPOM Dukung Jamu dan Herbal Indonesia Lewat Program CPOTB
Deputi Bidang Penindakan BPOM Hendri Siswadi mengatakan bahwa dari hasil patroli yang telah dikompilasi dan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) ada 600 website atau situs yang menjual produk ilegal.
“Selain modus perdagangan online juga ada modus bahan baku obat atau makanannya dari luar (impor) tapi dikemas atau dibuat di Indonesia dengan fasilitas yang tidak baik dan tidak memadai. Sudah banyak bermunculan modus-modus yang baru ataupun berubah-ubah. Hal-hal seperti ini seharusnya bisa diketahui oleh konsumen supaya tidak tertipu,” ujar Hendri saat dihubungi oleh Greeners.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin melalui Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional sepanjang tahun 2017, BBPOM di Surabaya telah menangani 21 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan. Semua perkara tersebut sudah dilakukan hingga Tahap Dua. Putusan yang tertinggi berupa hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar 25 juta rupiah.
Sementara di tahun 2018 ini, jumlah pelanggaran yang berhasil ditangani berjumlah 21 perkara dengan 12 perkara masih dalam tahap pemberkasan, 3 perkara sudah dilakukan penyerahan berkas perkara ke Kejati Jawa Timur dan 6 perkara sudah mendapatkan penetapan P-21.
Penulis: Dewi Purningsih