Smart City Harus Miliki Bangunan Hijau Sesuai Standardisasi

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Penggiat properti hijau dan Pakar Tata Kota, Nirwono Joga, meminta kepada para kontraktor, baik itu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, untuk selalu menerapkan konsep standardisasi bangunan gedung hijau di Indonesia. Hal ini agar sesuai dengan UU Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Joga yang juga dosen arsitektur di Universitas Trisakti ini memaparkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi bangunan hijau yang merupakan perwujudan dari properti ramah lingkungan. Pertama, perumahan harus dibangun dengan mengikuti peraturan yang ada, misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Di sini, terang Joga, harus ada yang namanya bijak hemat lahan. Artinya, dari seratus persen koofisien jumlah lahan dalam satu kavling pembangunan, tidak boleh menggunakan lebih dari 70 persen lahan yang terbangun. Karena, tuturnya, 30 persen sisanya harus dijadikan koofisien datar hijau atau Ruang Terbuka Hijau.

“Jadi maksudnya, dari seratus persen itu jangan semua dijadikan lahan keras atau semuanya dibangun untuk gedung,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (01/04).

Kriteria kedua adalah bangunan permukiman harus menerapkan sistem pengelolaan sampah dan limbah minimal (zero waste) sehingga sampah yang dibuang ke TPA sangat sedikit. Pengembang harus membangun tempat pengelolaan sampah mandiri sejak awal.

Selanjutnya, kriteria ketiga adalah permukiman memiliki sistem pengendalian dan pengelolaan air yang memungkinkan 30 persen air hujan diserap ke dalam tanah. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah penggunaan material yang ramah lingkungan dan penerapan konservasi energi yang secara jelas sudah diatur oleh pemerintah.

“Satu lagi yang juga penting, bangunan yang hijau itu hanya akan terwujud kalau lingkungan disekitarnya juga hijau karena untuk penghematan energi dibutuhkan ventilasi atau bukaan yang cukup banyak agar sirkulasi udara bisa lancar. Nah, kalau lingkungannya tidak hijau, ya pasti tidak akan ada yang mau buka jendela. Pasti ditutup terus dan pasang pendingin ruangan,” katanya.

Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Imam S. Ernawi pun mengamini bahwa bangunan hijau memang sangat diperlukan sebagai salah satu instrumen untuk membentuk sebuah kota yang berkelanjutan.

“Smart City itu ya harus ada bangunan hijaunya, jadi benar standardisasi ini memang harus dilakukan,” tegasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top