Pendanaan Minim, Sistem Pengelolaan Sampah Sulit Optimal

Reading time: 2 menit
Sistem pengelolaan sampah sulit optimal karena pendanaan minim. Foto: Freepik
Sistem pengelolaan sampah sulit optimal karena pendanaan minim. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Indonesia hingga kini masih menghadapi tantangan struktural dalam pengelolaan sampah. Salah satu hambatan utamanya terletak pada aspek pendanaan. Tanpa dukungan pembiayaan yang memadai di tingkat daerah, sistem pengelolaan sampah yang optimal sulit terwujud.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026, sebanyak 75% sampah nasional atau setara 105.483 ton per hari masih belum tertangani di tahun 2025. Padahal, target Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2029, pengolahan sampah harus tertangani setara 144 ribu ton per harinya.

Kesenjangan ini tidak terlepas dari persoalan pendanaan. Founder dan Chief Executive Officer Waste4Change, Muhammad Bijaksana Junerosano, menyebut pembiayaan pengelolaan sampah masih sangat bergantung pada APBN dan APBD yang terbatas, serta dukungan hibah dan proyek yang bersifat sporadis.

“Padahal, kebutuhan pendanaan nasional untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah diperkirakan melebihi Rp100 triliun per tahun,” kata Sano di Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Sano, kesenjangan ini semakin diperlebar oleh kemampuan fiskal daerah yang tidak merata. Ia menekankan bahwa pendanaan pengelolaan sampah di kota atau kabupaten tidak bisa hanya mengandalkan APBN. Perlu adanya polluter pay principle siapa yang menghasilkan sampah lebih banyak, wajib membayar lebih banyak untuk pengolahannya.

Salah satu tantangan dalam sistem pengelolaan sampah saat ini adalah belum optimalnya implementasi dari regulasi yang ada. Penerapan regulasi seperti undang-undang dan standar teknis masih menghadapi kendala dan sering bergantung pada program jangka pendek.

Akibatnya, penguatan penegakan hukum menjadi kunci untuk mendorong sistem yang lebih efektif. Pelaku pelanggaran regulasi pengelolaan sampah dipengaruhi oleh beragam motif yang umumnya terbagi menjadi tiga, yaitu kebutuhan ekonomi (survival), pemanfaatan celah regulasi (opportunistic), dan tindakan yang secara sadar merugikan (criminal).

Hadapi Berbagai Tantangan

Aspek pembiayaan pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya, kebijakan yang ada dinilai masih terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.

Affiliated Expert SUSTAINABILITAS – Center for Sustainability Studies, Universitas Harkat Negeri, Fazlur Rahman Hassan, menyebut sebagian besar kepala daerah memahami bahwa biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar dibandingkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat. Namun, menaikkan retribusi sampah kerap dihindari karena tidak memberikan keuntungan politik.

“Akibatnya, sistem persampahan terus berjalan dengan tarif yang terlalu rendah untuk menghasilkan layanan yang layak. Yang kita butuhkan adalah generasi baru pemimpin yang berani memperlakukan pengelolaan sampah sebagai persoalan ekonomi-politik, bukan sekadar teknis,” ungkap Fazlur.

Pengelolaan Sampah Belum Optimal

Di tengah berbagai tantangan tersebut, praktik pengelolaan sampah di lapangan juga masih belum optimal. Saat ini, sekitar 60–70 persen sampah di Indonesia masih berakhir di tempat pemrosesan akhir (TPA), baik yang dikelola secara sanitary landfill maupun terbuka, tanpa pengolahan lanjutan yang memadai.

Sano menilai kondisi ini juga dipengaruhi oleh berbagai miskonsepsi di masyarakat. Salah satunya anggapan bahwa pengelolaan sampah selesai ketika sampah sudah diangkut, atau bahwa daur ulang merupakan solusi utama. Padahal tidak semua sampah dapat didaur ulang.

Selain itu, masih banyak yang menganggap pengelolaan sampah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Padahal, sistem ini melibatkan banyak pihak. Pemilahan sampah pun kerap dianggap cukup dilakukan di TPA, meski pada praktiknya pemilahan di sana masih sangat terbatas karena sampah sudah tercampur.

“Sampah yang Waste4Change kelola kurang dari 1% dari total sampah di Indonesia selama hampir 12 tahun berdiri. Penyelesaian masalah sampah harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya sebagai sesuatu yang perlu dibuang, tetapi juga sebagai potensi sumber daya yang memiliki manfaat,” ujarnya.

Karena itu, pergeseran menuju circular economy menjadi penting, dengan menempatkan sampah sebagai bagian dari siklus, bukan akhir dari proses. Namun, pendekatan ini hanya dapat berjalan jika didukung perubahan perilaku dan keterlibatan seluruh pihak dalam ekosistem pengelolaan sampah.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top