Jakarta (Greeners) – Strategi baru konservasi elang jawa (Nisaetus bartelsi) hingga 2036, kini sedang disusun. Penyusunan dokumen ini menjadi hal penting untuk memastikan perlindungan elang jawa dalam 10 tahun ke depan.
Tim penyusun ini di bawah Kementerian Kehutanan yang didukung oleh Burung Indonesia, Raptor Indonesia, PILI Green Network dan PT Djarum yang tergabung dalam kolaborasi multipihak. Mereka telah menyelenggarakan Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026-2036 di Bogor pada 23-24 Juli 2026. Melalui konsinyasi ini, para pihak menghimpun keahlian, pengalaman, dan sumber daya untuk memperkuat upaya konservasi elang jawa.
Penyusunan SRAK terbaru dilakukan menyusul berakhirnya dokumen SRAK Elang Jawa periode 2013–2022. Dokumen ini akan menjadi acuan nasional dalam upaya perlindungan elang jawa selama sepuluh tahun ke depan melalui pendekatan berbasis bukti (evidence-based), partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Penyusunan SRAK juga menjadi implementasi Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 322 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan SRAK Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hingga kini, Elang Jawa masih berstatus Genting (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Hal itu disebabkan oleh ancaman perburuan, perdagangan ilegal, kehilangan habitat, dan dampak negatif perubahan iklim.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir mengatakan bahwa penyusunan SRAK Elang Jawa memiliki arti penting bagi penguatan konservasi burung pemangsa di Indonesia. Penyususnan dokumen ini juga menjadi pedoman perlindungan bagi satu spesies.
“SRAK Elang Jawa bukan hanya panduan bagi satu spesies saja, melainkan akan menjadi model dan pendorong utama bagi kebijakan pelestarian seluruh spesies raptor yang terancam punah di Nusantara. Berhasilnya konservasi elang jawa adalah wajah keberhasilan perlindungan raptor Indonesia,” kata Ahmad dalam siaran pers.
Ia menambahkan bahwa tersebut juga penting untuk mencapai komitmen global dalam kerangka Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045.
Kolaborasi untuk Elang Jawa
Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista, penyusunan SRAK Elang Jawa merupakan hasil kolaborasi seluruh anggota Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa dan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama dalam implementasi konservasi ke depan.
“Dokumen SRAK Elang Jawa ini adalah dokumen bersama. Kami berharap dokumen ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam mengimplementasikan upaya konservasi elang jawa beserta habitatnya. Melalui kolaborasi yang kuat, strategi yang disusun dapat diwujudkan menjadi aksi nyata di lapangan,” ujar Dian.
Di samping itu, elang jawa merupakan spesies endemis Pulau Jawa dan Bali yang dilindungi. Bahkan, spesies ini termasuk Satwa Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993. Maka dari itu, strategi yang dirumuskan melalui kolaborasi menjadi penting untuk keberlanjutan spesies ini.
Dalam perumusannya, tim penyusun melakukan evaluasi SRAK Elang Jawa 2013–2022. Kemudian memutakhirkan data populasi dan ancaman, dan menyusun target konservasi berbasis wilayah prioritas. Mereka juga merumuskan strategi, indikator kinerja, dan mekanisme pemantauan yang lebih efektif.
Konsinyasi ini juga ditargetkan menghasilkan draft SRAK Elang Jawa Periode 2026–2036. Draf tersebut memuat strategi, rencana aksi, indikator kinerja, serta pembagian peran para pihak dalam pelaksanaan konservasi. Setelah draf selesai disusun, proses akan dilanjutkan melalui konsultasi publik di tingkat wilayah untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia











































