Tareko Malang Tak Siap Jadi Lembaga Konservasi, 51 Satwa Langka Dikembalikan

Reading time: 2 menit

MALANG (Greenersmagz) – Sebanyak 51 satwa langka yang dikelola taman rekreasi kota (Tareko) Malang bakal dikembalikan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Pengembalian satwa ini dilakukan karena Tareko tidak siap berubah menjadi lembaga konservasi yang salah satu persyaratannya harus membentuk perusahaan daerah dan memiliki lahan seluas 10 hektare untuk konservasi satwa.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni, mengatakan, lokasi kandang yang ada di tareko juga tidak layak sebagai tempat konservasi satwa. Bahkan, kata Ida, ada beberapa satwa yang mati karena tidak terawat. Ia mengaku akan mengembalikan satwa secara bertahap. Di antaranya adalah siamang, merak, ular, dan rajawali.

“Nanti semua satwa langka dan dilindungi akan akan kita kembalikan kepada BKSDA,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Malang, Ida Ayu Wahyuni, Selasa (04/09/2012).

Data satwa di Tareko Malang saat ini ada 51 ekor satwa di dalam Tareko ini yang terdiri dari 19 ekor mamalia, 3 ekor primata, 28 ekor aves, dan 1 ekor reptil. Selain itu, ada 49 ekor satwa yang tidak dilindungi yang dikoleksi lembaga ini.

Ijin penangkaran satwa di Tareko Malang ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 2007. Namun pihak Tareko Malang sulit merealisasikan penangkaran yang sesuai standar. Ida mengungkapkan banyak kendala untuk melakukan perubahan status badan hukum.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Tareko Nur Asmi menambahkan, Tareko sulit diubah status badan hukumnya menjadi BUMD karena banyak kandang satwa yang belum layak. Selain itu, sumber daya manusia untuk pengelola juga tidak siap.

UPT dan Dispartabud mengusulkan penolakan perubahan status Tareko termasuk konsekuensi dicabutnya status badan Lembaga Konservasi dengan menyerahkan seluruh satwa langka ke lembaga konsevasi lainnya.

Perubahan status dari izin lembaga konservasi menjadi BUMD ini diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan (PMK) Nomor : P.01/Menhut-II/2007 Tentang Perubahan PMK Nomor P.53/Menhut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.

Salah satu pasal dalam peraturan itu menyebutkan, dalam jangka waktu  5 tahun sejak pendaftaran sebagai Lembaga Konservasi, Pemerintah Daerah harus membentuk BUMD untuk mengelola lembaga konservasi dimaksud, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursahid, mempertanyakan soal ijin Tareko sebagai sebuah lembaga konservasi. Ia juga mengkritisi Kementerian Kehutanan selaku institusi pemberi izin, yang tidak pernah melakukan evaluasi dan pembinaan kepada sebuah lembaga yang diberi izin konservasi.

Rosek berpendapat Tareko lebih baik ditutup total dari berbagai kegiatan konservasi karena tidak memenuhi standar sebuah lembaga konservasi.“Saya sangat setuju sekali jika satwa itu dikembalikan, karena Tareko tidak memenuhi syarat sebagai sebuah lembaga konservasi,” kata Rosek.

Menurutnya, Tareko harus lebih memerhatikan satwa yang tersisa nanti meskipun tidak dikembalikan semua. Perhatian mulai dari kesehatan hingga makanan sehari-hari agar satwa yang tetap berada di sana terjamin hidupnya. (G17)

Top