Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengeluarkan peraturan terkait bisnis refill atau isi ulang pada sektor kosmetika khususnya produk personal care. Pemerintah ingin menumbuhkan inovasi bisnis sebagai solusi nyata mengurangi sampah plastik.
Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan, sampah kemasan plastik yang produsen hasilkan jadi perhatian pemerintah. Sebab sampah tersebut berdampak buruk terhadap lingkungan.
“Kami KLHK menyambut baik peraturan ini. Sekarang peraturannya masih disiapkan. Produk kosmetika ini lebih ke sampo, sabun yang bersifat personal care dan kerap kali masyarakat gunakan,” Kata Ujang di sela-sela acara Kosultasi Publik Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada Jasa Layanan Antar Makanan dan Minuman di Provinsi DKI Jakarta, Rabu (27/7).
Menurut Uso panggilan akrabnya, peraturan ini bukan menargetkan pengenaan denda dan sanksi pada produsen kemasan plastik. Akan tetapi, bertujuan untuk menumbuhkan ekosistem model bisnis baru untuk mengurangi kemasan plastik.
“Termasuk untuk menjamin keamanan dari para konsumen dan produsen untuk melakukan bisnis refill karena sudah ada aturannya,” imbuhnya.
Peraturan ini, sambung Uso juga memuat standardisasi sistem bisnis refill, termasuk menjamin aspek kebersihan, keamanan agar tidak mencemari lingkungan. “Harapannya masyarakat lebih aman dan nyaman memakai produk refill karena sudah dilindungi pemerintah,” ucapnya.
Inovasi Produk Refill Batasi Timbulan Sampah
Mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, ada kewajiban produsen dalam menerapkan 3R. Adapun R1 yaitu pembatasan timbulan sampah misalnya melalui inovasi produk refill. R2 yaitu mendaur ulang sampah dan R3 yaitu pemanfaatan kembali sampah.
Uso menekankan, pentingnya pembatasan timbulan sampah, salah satunya melalui inovasi refill. Pertimbangannya yaitu dampak ke lingkungannya sangat kecil.
Uso berharap, Permen LHK No 75 Tahun 2019 tak menjadi beban bagi produsen. Tapi justru membuka peluang dan tantangan untuk membangun bisnis yang bertanggungjawab terhadap lingkungan.
Hingga Mei 2022, sudah ada 145 pelaku usaha yang fokus pada pengurangan dan penanganan sampah di Indonesia. Berbagai bentuk usaha tersebut misalnya toko curah, bisnis refill, bisnis reuse, waste collector, serta inovasi pengganti plastik kemasan.
Di samping itu, produsen juga harus memberikan alternatif pada konsumen. “Termasuk dengan refill ini sehingga konsumen diberikan berbagai alternatif pilihan dan secara tak langsung kita mendidik mereka,” paparnya.
Plastik Berkontribusi Pada Krisis Iklim
Sementara itu dalam talkshow Konsultan PR3 Tiza Mafira menyatakan, plastik tak sekadar berdampak mencemari lingkungan, tapi berkontribusi pada krisis iklim. Berdasarkan laporan The Pew Charitable Trust, reuse (new delivery model) mampu menghemat uang hingga US$ 516 per metrik ton plastik dan menghemat hingga US$ 1.289 per metrik ton plastik untuk reuse (customer).
Sebaliknya, penggunaan kertas lebih boros karena produsen harus menambah pengeluaran hingga US $ 1.945 per metrik ton plastik.
Tiza juga menekankan pentingnya standardisasi untuk bisnis guna ulang atau reuse ini, termasuk aspek kebersihan wadahnya, label, hingga kebutuhan bentuk kontainernya. “Untuk memastikan keselarasan standar PR3 dengan peraturan terkait maka PR3 telah melaksanakan audiensi dengan berbagai lembaga termasuk BPOM,” katanya.
Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Rahyang Nusantara dalam kesempatan itu menyebut, Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan Program Guna Ulang Jakarta. Upaya ini untuk mencapai target pengurangan plastik sebesar 30 % pada tahun 2025.
“Tujuan program ini adalah untuk mewujudkan ekosistem yang bisa mendukung gaya hidup guna ulang di Jakarta dan mengurangi plastik sekali pakai,” imbuhnya.
Rahyang mengungkap, kesadaran dan kepedulian masyarakat meningkat untuk mengubah perilaku secara bertahap dengan reuse.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin