Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji perluasan kawasan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T). Pengkajian ini merupakan kerja sama dengan berbagai institusi nasional dan internasional, seperti C40 Cities, Breathe Cities, serta akademisi dari kawasan Asia Tenggara. Upaya ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas udara dan mempercepat pencapaian target pengurangan emisi.
βKita menargetkan pengurangan emisi sebesar 30% pada tahun 2030. Dengan kebijakan yang lebih ambisius, pengurangan bisa mencapai 50%. Target akhirnya adalah tercapainya net zero emission pada tahun 2050, 10 tahun lebih cepat dari target nasional,β ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris di Jakarta, Kamis (24/4).
Ia juga menambahkan bahwa Jakarta bisa belajar dari kota besar seperti Buenos Aires yang berhasil menerapkan kawasan rendah emisi secara bertahap. Hal itu terwujud dengan terus melakukan sosialisasi serta mengubah perilaku masyarakat, dari penggunaan kendaraan pribadi ke transportasi umum.
BACA JUGA: Ingin Udara di Kota Besar Sehat? Perbanyak Kawasan Rendah Emisi
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berkomitmen mendukung perluasan kawasan rendah emisi terpadu sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi udara di Jakarta.
Asep menyampaikan, saat ini Jakarta memiliki dua kawasan rendah emisi yang berlokasi di Kawasan Kota Tua dan Tebet Eco Park sebagai percontohan. Namun, perluasan kawasan tidak hanya soal jumlah, melainkan juga mengedepankan prinsip inklusivitas agar manfaatnya benar-benar warga rasakan.
βKawasan rendah emisi itu sejatinya untuk memenuhi kebutuhan mobilitas sehari-hari warga Jakarta, dengan memperhatikan kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. DLH siap mendukung langkah-langkah perluasan kawasan rendah emisi tersebut,β tambahnya.
Kebijakan yang Mendukung
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Center for Innovation in Transportation (CENIT), Sergi Sauri Marchan menjelaskan bahwa Jakarta telah menerapkan kebijakan yang mendukung sektor Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) untuk mendorong terciptanya kota dengan udara bersih dan lingkungan berkelanjutan.
Saat ini, Jakarta sudah memiliki berbagai kebijakan dalam upaya pengendalian emisi. Mulai dari low emission zone, kebijakan ganjil-genap kendaraan, dan Transit-oriented Development (ToD). Bahkan, terdapat juga larangan pembakaran sampah terbuka serta Program Kampung Iklim (ProKlim).
BACA JUGA: Kadin Indonesia Luncurkan Kalkulator Emisi Gas Rumah Kaca
βAgar kebijakan ini semakin berdampak, perlu ada kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif dari masyarakat. Investasi infrastruktur seperti stasiun pengisian kendaraan listrik dan jalur sepeda juga penting dilakukan, sambil terus melakukan edukasi berkelanjutan,β tutupnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia