Fasilitas Pengelolaan Senyawa Beracun PCBs Non Thermal Diresmikan

Reading time: 2 menit
Peresmian fasilitas pengelolaan PCBs. Foto: KLHK

Jakarta (Greeners) – Fasilitas pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) non thermal pertama di Indonesia diresmikan. Proses ini diyakini lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan rekomendasi Konvensi Stockholm.

PCBs adalah senyawa yang sangat berbahaya dan beracun. Saat ini, senyawa masih terdapat pada trafo dan kapasitor listrik, terutama pada minyak dielektrik (oli). Proyek kerja sama ini bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, Indonesia berkomitmen mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028.

“Sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan, tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. Bahkan hanya semakin kuat dan akan segera diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional,” kata Vivien dalam keterangannya, baru-baru ini.

Terkait komitmen Indonesia untuk menghilangkan PCBs, KLHK menerima hibah dari UNIDO melalui pendanaan dari Global Environmental Fund (GEF). Hibah ini dalam bentuk pembangunan fasilitas pemusnahan PCBs dengan metode non thermal atau non combustion pertama di Indonesia.

PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLi) menjadi operating entity fasilitas ini karena yang telah memenuhi persyaratan teknis dan lokasi. 

Bahayanya PCBs

PCBs telah terbukti menyebabkan berbagai jenis kanker (karsinogenik), kerusakan syaraf, dan gangguan sistem pencernaan. Selain itu, PCBs dapat menyebabkan kemandulan dan ketidakseimbangan hormon, bahkan menyebabkan kematian, dan keracunan massal.

Efek lainnya adalah PCBs mampu mencemari tanah, air dan udara mulai dari puluhan tahun hingga waktu yang tidak manusia ketahui. Kemudian dapat mencemari rantai makanan karena bersifat bioakumulatif dan biomagnifikasi.

Kajian beberapa peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan KLHK menunjukkan adanya cemaran PCBs di Sungai Citarum, Ciliwung, dan Cisadane. PCBs telah mencemari puluhan jenis ikan konsumsi di sungai dan pesisir laut Indonesia.

Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati (batik cokelat) meninjau fasilitas pengelolaan PCBs. Foto: KLHK

Pengelolaan PCBs Non Pembakaran

Perwakilan UNIDO Indonesia, Salil Dutt mengungkapkan, UNIDO berkomitmen mendukung negara pihak memusnahkan PCBs sesuai Best Available Technology (BAT) yang Konvensi Stockholm rekomendasikan dengan metode non pembakaran.

Hingga saat ini UNIDO telah mendukung pemusnahan PCBs di 32 negara melalui skema kerja samanya dengan GEF. Jumlah limbah PCBs yang telah dimusnahkan melebihi 24.000 ton dan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2028.

Mencapai peta jalan untuk penghapusan PCBs dari Indonesia cukup menantang. Saat ini diperkirakan 1,2 juta unit trafo aktif. Dari jumlah tersebut, hampir 10 % diduga terkontaminasi PCBs dengan total potensi limbah sebesar lebih dari 800.000 ton.

Penulis : Dini Jembar Wardani

Editor : Ari Rikin

Top