HUT Jakarta, “Monster Kresek” Ajak Masyarakat Peka Sampah

Reading time: 2 menit
Komunitas Diet Kantong Plastik melakukan aksi bersama "monster plastik" (kiri) untuk mengajak masyarakat agar peka terhadap sampah plastik. Aksi dilakukan di Bunderan HI, Jakarta, Senin (22/06). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Saat ini, rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di Indonesia adalah 700 lembar per tahun. Untuk sampah kantong plastik saja di Indonesia mencapai 4.000 ton per hari atau sama dengan 16 pesawat Boeing 747, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik terkonsumsi per tahunnya di Indonesia. Produksi kantong plastik tersebut menghabiskan 12 juta barel minyak bumi yang tidak bisa diperbaharui, yang setara dengan 11 triliun rupiah.

Untuk itu, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun DKI Jakarta yang ke-488, Komunitas Diet Kantong Plastik melakukan aksi yang divisualisasikan dengan “monster kresek” di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia. Koordinator Diet Kantong Plastik, Rahyang Nusantara mengatakan bahwa aksi ini dimaksudkan agar masyarakat Jakarta bisa lebih peka terhadap sampah plastik yang mencemari Jakarta.

“Aksinya ini dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-488. Pesannya, supaya warga Jakarta mulai peka dengan sampah plastik yang mencemari Jakarta. Kami membuat tulisan “HBD JKT 488″ kantong-kantong plastik ini juga hasil dari rampok plastik,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (22/06).

Menurut Rahyang, masih banyak sekali masyarakat yang belum peka terhadap bahaya sampah plastik. Hal ini bisa dilihat dari sampah-sampah yang menumpuk di Sungai Ciliwung karena masyarakat yang tinggal di bantaran sungai masih suka membuang sampah plastik ke sungai. Padahal, mereka tahu bahwa sungai tersebut bisa tercemar.

“Seharusnya masyarakat sudah tahu bahaya sampah dan jangan acuh tak acuh. Mulai beraksi meski kecil karena bumi yang ditinggali cuma satu,” tambahnya.

Rahyang juga meminta kepada pemerintah untuk menyegerakan pembuatan peraturan tentang diet kantong plastik sesuai dengan petisi yang telah dibuat sebelumnya secara online di change.org/dietkantongplastik sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Selain mengatur pengelolaan sampah plastik yang baik, diperlukan pula adanya peraturan yang mengurangi dan mencegah pemakaian kantong plastik.

“Petisi ini masih berjalan dan dan saat ini sudah ditandatangani oleh 18.000 lebih orang secara online dan 40.000 lebih secara offline. Nantinya juga akan ada hand over atau pengalihan petisi ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Pemprov DKI Jakarta,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengakui bahwa penanganan sampah khususnya plastik masih jauh dari standar. Siti menjelaskan bahwa penanganan sampah plastik merupakan hal yang paling sulit dalam pengelolaan sampah.

Menurutnya, pola pengelolaan sampah di Indonesia lebih banyak diangkut dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dikubur, dibakar bahkan tidak terkelola. Hanya 5% sampah saja yang dikompos atau didaur ulang. Saat ini, lebih dari 90% kabupaten dan kota di Indonesia masih menggunakan sistem open dumping atau bahkan dibakar.

Penulis: Danny Kosasih

Top