Jakarta (Greeners) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) akhirnya resmi melayangkan somasi atas pencemaran Sungai Ciliwung, Selasa (24/5). Somasi tersebut mereka layangkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi meminta Jokowi untuk memprioritaskan pemulihan Sungai Ciliwung sebagai sungai nasional yang mengalir di ibu kota.
“Pak Jokowi Sungai Ciliwung adalah sungai ibu kota, sungai nasional yang mengalir di ibu kota. Sungguh abai dan lalainya kita jika kita biarkan Ciliwung menjadi tempat sampah dan tempat buangan tinja,” katanya baru-baru ini.
Dalam keterangannya itu, ia juga menyebut sungai-sungai di Indonesia harus menanggung beban sampah dari kerja-kerja semua orang. Kini, saatnya untuk membersihkan sampah.
Selain itu, Prigi juga minta Jokowi bertanggung jawab pula pada kondisi sungai-sungai nasional lain yang bernasib sama dengan Ciliwung. Sungai tersebut antara lain Sungai Brantas, Bengawan Solo, Citarum yang berubah menjadi tempat sampah dan tempat buang tinja.
“Pak Jokowi tolong jaga dan bersihkan Sungai Ciliwung dan sungai-sungai di Indonesia karena sungai-sungai kita bukan tempat sampah. Sungai kita sumber kehidupan dan sumber peradaban. Pak Jokowi prioritaskan sungai-sungai di Indonesia,” ungkapnya.
Pencemaran Sungai Ciliwung Timbulkan Kerugian Lingkungan Hidup
Adapun alasan Ecoton melakukan somasi ini yaitu tak lain karena pencemaran Sungai Ciliwung telah menimbulkan kerugian lingkungan hidup. Utamanya, terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung itu sendiri.
“Ecoton mengajukan somasi terhadap Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat melalui pertanggungjawaban perdata perbuatan melawan hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo Pasal 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” paparnya.
Ecoton mengklaim Jokowi, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil tidak pernah melakukan tindakan hukum dalam menangani pencemaran sungai. Yang terjadi hanya pembiaran pencemaran sampah di Sungai Ciliwung.
“Dalam hal ini secara jelas telah mengabaikan tugas, tanggung jawab dan kewenangannya,” imbuhnya.
Bahkan berdasarkan temuan Ecoton dalam kegiatan susur Sungai Ciliwung pada (15/5) lalu terdapat 1.332 pohon terlilit oleh sampah plastik dan kandungan mikroplastik. Saat mengambil sampel dari sejumlah titik untuk mengecek kandungan mikroplastik di laboratorium, banyak temuan yang memprihatinkan.
Somasi karena Pemerintah Daerah Gagal Mengelola Lingkungan Hidup
Berdasarkan temuan itu pula, Ecoton menilai, kegagalan mengelola dan meningkatkan kesadaran atas pencemaran yang terjadi di Ciliwung juga tak hanya pada dua gubernur. Mereka menyebut presiden juga harus ikut bertanggung jawab. Menurutnya, potret dan kinerja pengelolaan sampah masih buruk.
Dalam tuntutannya Ecoton meminta Presiden RI untuk melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat. Selanjutnya peningkatan layanan pengelolaan sampah di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dan pembersihan sampah plastik di sepanjang bantaran Sungai Ciliwung.
Di samping itu juga harus menyediakan sarana pengelolaan sampah dan TPST 3R di setiap wilayah yang berbatasan dengan bantaran sungai.
Apabila tidak ada tindakan nyata atas tuntutan somasi tersebut, Ecoton akan mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia, Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Penulis : Ramadani Wahyu
Editor : Ari Rikin