Buang Sampah di Sungai Jakarta Bakal Ditangkap

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Jangan sekali-kali berani membuang sampah ke sungai di Jakarta, karena bakal ditangkap dan diadili. Ya, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menegakkan Perda No. 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

“Warga yang kedapetan membuang sampah di sungai, awal-awalnya akan kita kasih sosialisasi, lalu peringatan dulu. Tetapi kalau masih juga membuang sampah di kali, ya kita harus tegakkan perda,” kata Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang lebih akrab dipanggil Jokowi, usai acara Apel Kesiapan Karya Bhakti TNI AD Pembersihan Ciliwung di bawah jembatan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Penegakan aturan tersebut diseriusi oleh Pemprov DKI dengan membentuk Patroli Sampah Sungai bekerjasama dengan TNI AD yang bekerja memantau kondisi sungai setiap hari mulai Rabu kemarin.

Jokowi mengatakan, Patroli Sampah Sungai baru memantau dan dan menyusuri Sungai Ciliwung yang kondisinya paling parah dibandingkan sungai lain yang melintas di Jakarta. “Nanti dimulai dari Sungai Ciliwung dulu lah, yang parah kondisinya kan disana. Setelah itu baru patroli menyusuri setiap sungai,” kata orang nomor satu di DKI Jakarta itu.

Penegakan hukum dilakukan demi merubah perilaku warga Jakarta sehingga kondisi sungai bakal bersih dari sampah. “Memang awalnya diberi peringatan dulu, tetapi penegakan perda harus ditegakkan mulai sekarang,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin menjelaskan Perda No. 3/2013 mengatur sanksi bagi perusahaan dan warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan baik.

Bila warga dan perusahaan tidak melakukan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp 500.000 hingga Rp 50 juta.

Pada Pasal 126, diatur setiap orang dilarang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00. Dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.

“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan,” jelasnya. (G06)

Top