PSEL Bali Geser Pengelolaan Sampah dari Hulu

Reading time: 3 menit
PSEL Bali geser pengelolaan sampah dari hulu. Foto: AZWI
PSEL Bali geser pengelolaan sampah dari hulu. Foto: AZWI

Jakarta (Greeners) – Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyoroti rencana pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali. Mereka menilai, pembangunan PSEL berpotensi menggeser arah kebijakan pengelolaan sampah dari upaya pengurangan di sumber menuju pendekatan yang bertumpu pada pembakaran sampah.

Menurut AZWI, pembangunan PSEL perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menempatkan pengurangan sampah sebagai prioritas utama.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan Provinsi Bali menghasilkan sekitar 1,2 juta ton sampah pada 2024. Sebanyak 68,82 persen di antaranya merupakan sampah organik. Sampah tersebut terdiri dari 27,62 persen sisa makanan dan 41,20 persen daun serta ranting, sedangkan sampah plastik sekitar 17 persen.

AZWI menilai, komposisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama pengelolaan sampah di Bali berada pada belum optimalnya pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik sejak dari sumber. Kondisi ini seharusnya menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan sampah di Bali.

Namun, pembangunan PSEL justru dinilai tidak menjawab akar persoalan tersebut. Teknologi ini dirancang untuk mengolah sampah yang tercampur. Fasilitas ini juga membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar agar tetap beroperasi. Menurut AZWI, fasilitas ini berpotensi menciptakan waste lock-in. Artinya, kondisi sistem pengelolaan sampah bergantung pada ketersediaan sampah sebagai bahan bakar.

Sebagai contoh, PSEL di Bali diproyeksikan membutuhkan sekitar 1.200 ton sampah setiap hari. Kebutuhan pasokan yang tinggi tersebut tidak sejalan dengan target pengurangan sampah nasional dan upaya membangun ekonomi sirkular.

Bukan Pilihan Tepat

AZWI juga menilai bahwa pembangunan PSEL membutuhkan investasi awal yang besar, biaya operasional yang tinggi, serta dukungan fiskal jangka panjang melalui berbagai skema seperti tipping fee, jaminan pasokan sampah, dan pembelian listrik. Beban tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk memperkuat layanan dasar pengelolaan sampah. Di antaranya pemilahan di sumber, pengolahan sampah organik, pengumpulan terpilah, dan pengembangan sistem guna ulang (reuse).

Berdasarkan kajian dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), PSEL bukan pilihan yang tepat. Sebab, memaksakan pembakaran sampah yang didominasi oleh sampah organik basah dengan kadar air 40-60%. Dengan demikian, hal itu menurunkan efisiensi tungku secara drastis dan memicu downtime teknis yang tinggi.

Akibat kegagalan struktural ini, proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara berupa defisit operasional kronis mencapai Rp945 miliar per tahun. Apabila diakumulasikan, kerugiannya mencapai Rp26,46 triliun selama 28 tahun masa kontrak. Pada akhirnya, hal ini bisa menjadi liabilitas nasional jangka panjang atau dalam kata lain memicu risiko default finansial.

Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa proyek PSEL ini sangat merugikan dibanding opsi pengurangan sampah di hulu. Contohnya TPS3R dan bank sampah yang jauh lebih efisien. Kebutuhan belanja modal (CapEx) hanya membutuhkan Rp353,64 miliar atau 11,78% dari nilai investasi PSEL yang mencapai Rp3 triliun.

“Ditambah lagi dengan tingginya biaya eksternalitas kesehatan akibat emisi dioksin dan furan yang karsinogenik bagi warga sekitar. Proyek hilir ini kurang tepat secara tekno-ekonomi, ekologi, maupun sosial jika dibandingkan dengan pendekatan sirkular di tingkat hulu,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).

Berdampak pada Kesehatan

Sementara itu, pembangunan PSEL juga bukan hanya menjadi beban fiskal. Kajian Nexus3 Foundation menunjukkan bahwa teknologi pembakaran seperti PSEL memiliki potensi bahaya serius bagi kesehatan. Terutama terkait emisi persistent organic pollutants (POPs), logam berat, serta residu abu berbahaya (fly ash dan bottom ash/FABA).

Hasil pengujian terhadap residu FABA dari PLTSa Bantargebang oleh Nexus3 Foundation menemukan paparan dioksin, furan, partikulat halus, dan logam berat melebihi baku mutu. Penemuan ini menunjukkan pentingnya pengelolaan residu secara ketat. Senyawa beracun dari fasilitas pembakaran berkaitan dengan peningkatan risiko kanker, gangguan sistem endokrin, gangguan reproduksi, hingga gangguan perkembangan anak.

Senior Advisor Nexus3 Founation, Yuyus Ismawati mengatakan bahwa PSEL bukan hanya persoalan teknologi pengolahan sampah. Namun, juga kesiapan negara melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan dari emisi dioksin, furan, logam berat, serta residu abu berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran.

Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu membuktikan bahwa sistem pengawasan, kapasitas laboratorium, pengelolaan limbah B3, dan mekanisme penegakan hukumnya telah benar-benar siap sebelum mendorong pembangunan PSEL.

Selain itu, studi kelayakan, AMDAL, rencana pemantauan emisi, serta rencana pengelolaan abu harus dibuka kepada publik sejak awal. Hal ini penting, agar proses pengambilan keputusan berlangsung secara transparan dan akuntabel.

“Tanpa prasyarat tersebut, pembangunan PSEL berisiko memindahkan persoalan sampah menjadi persoalan pencemaran yang jauh lebih kompleks,” kata Yuyun.

Menurut AZWI, solusi terhadap persoalan sampah harus dimulai dari hulu. Berbagai praktik Zero Waste Cities (ZWC) yang dijalankan anggota AZWI berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA hingga 30-50 persen dengan tingkat kepatuhan pemilahan mencapai 39-78 persen. Bahkan, praktik ini sudah berlangsung di berbagai daerah pendampingan di Provinsi Bali seperti Kabupaten Gianyar, Denpasar, hingga Nusa Lembongan.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top