Pemprov DKI Mulai Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang

Reading time: 2 menit
Pemprov DKI mulai menerapkan controlled landfill di TPST Bantargebang. Foto: DLH DKI
Pemprov DKI mulai menerapkan controlled landfill di TPST Bantargebang. Foto: DLH DKI

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan controlled landfill secara bertahap di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Upaya ini sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara total pada 2029.

Tahapan awal dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane. Pemprov DKI juga menata kawasan landfill serta meningkatkan porsi sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

“Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi kami lakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan. Sementara, perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus kami tingkatkan,” ujar Dudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7).

Pada tahap awal, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Pemasangan telah dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026, di area atas Zona 2. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.

Pola bergantian tersebut memungkinkan operasional tetap berjalan sekaligus memberikan waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area pembuangan. Ke depan, penggunaan media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang lebih efektif dan mudah dirawat.

Target 25 Persen Berupa Residu

Sementara itu, mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah berupa residu hasil pengolahan. Dengan demikian, semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga volume yang langsung ditimbun dapat terus dikurangi.

Untuk menjamin keamanan penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta telah memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memetakan aktivitas masyarakat dan pemulung, meningkatkan sanitasi, serta menyiapkan desain penutup zona buang menggunakan geomembrane.

Sesuai roadmap, pada 2027 penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan pada dua titik buang. Targetnya, 50 persen sampah yang masuk telah berupa residu hasil pengolahan. Pada 2028, penerapan ditingkatkan menjadi tiga titik buang dengan target residu mencapai 75 persen. Kemudian, pada tahun yang sama penutupan zona landfill yang tidak lagi aktif.

Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu. Dengan pencapaian tersebut, praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.

Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.

“Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan,” tutup Dudi.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top