Implementasi Standar Emisi Euro IV Masih Tertunda

Reading time: 2 menit
Polusi Udara
Sektor transportasi menjadi salah satu penyumbang pencemaran udara. Foto: shutterstock

Jakarta (Greeners) – Penerapan standar emisi Euro IV untuk menekan polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor roda empat atau lebih masih mandek. Indonesia sendiri sedang menjalani masa transisi perubahan dari standar emisi Euro II ke Euro IV.

Pada 2018, standar Emisi Euro IV baru diterapkan bagi kendaraan berbahan bakar bensin. Sedangkan implementasi standar emisi untuk kendaraan berbahan bakar diesel ditunda hingga 2022 lantaran pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 diberlakukan sebagai bencana nasional dan memengaruhi banyak aspek perekonomian, termasuk terkendalanya proses produksi kendaraan bermotor berbahan bakar diesel,” ujar Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ratna Kartikasari kepada Greeners, Kamis (03/09/2020).

Baca juga: Pemakaian Ekstrak Ganja Dinilai Redakan Stres pada Gajah

Ia menuturkan saat ini 23 persen emisi Gas Rumah Kaca (GRK) berasal dari pembakaran bahan bakar fosil (fossil fuel) yang digunakan oleh sektor transportasi. “Di mana 90 persen emisi transportasi berasal dari transportasi darat,” ujar Ratna.

Menurutnya, pencemaran udara dari sumber bergerak tersebut dipicu oleh standar emisi kendaraan bermotor yang sudah tidak relevan seperti Euro II. Ia mengatakan nilai baku mutu yang terlalu longgar ditambah dengan fakta peningkatan kepadatan populasi kendaraan bermotor menjadi faktor yang memengaruhi polusi udara.

Polusi Udara

Polusi udara yang bersumber dari kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Foto: shutterstock

Perilaku masyarakat, kata dia, berperan dalam mengurangi emisi kendaraan bermotor. Menurutnya masyarakat lebih memilih untuk menggunakan bensin dengan harga yang lebih murah dan mengabaikan kualitas bensin sesuai Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017. Adapun bahan bakar yang telah memenuhi standar kebijakan tersebut yakni Pertamax Turbo 98. Namun, daya jualnya masih sedikit dibandingkan dengan Pertalite dan Premium.

“Masyarakat masih membeli bahan bakar yang berkualitas rendah, merusak mesin, dan merusak lingkungan, tapi karena harganya murah, masyarakat memilih itu,” ucapnya.

Menghapus Jenis Bahan Bakar Tertentu untuk Menekan Emisi

Sementara itu Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal Ahmad Safrudin, mengatakan untuk mengendalikan dan mengurangi emisi dari sektor transportasi, pemerintah harus menghapus Premium 88, Pertalite 90, Solar 48, dan Dexlite 51. Menurutnya keempat bahan bakar tersebut merupakan bahan bakar yang sangat kotor.

Ia menganjurkan untuk kendaraan yang masih berstandar Euro II menggunakan Pertamax dan Pertamax Turbo. Lalu untuk kendaraan dengan bahan bakar diesel dapat memakai Perta Dex. “Diharapkan nanti ada dua bensin dan dua jenis solar dalam peredaran sebagai alternatif bahan bakar bersih,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatur ketentuan standar emisi gas buang melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Baca juga: Bank Negara di Balik Karhutla

Regulasi yang dikenal dengan standar emisi euro IV tersebut mengklasifikasikan mobil angkutan orang sebagai kategori M, golongan N untuk mobil angkutan barang, dan kelompok O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel.

Pemberlakuan Euro IV yang memiliki Research Octane Number (RON) minimal 95 dan Sulfur 50, diyakini akan menghasilkan kualitas udara yang lebih baik. Hal tersebut dilihat dari minimnya NOX, SOX, dan CO yang dihasilkan dari pembakaran. Ini tentu akan mengurangi sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan menekan polusi udara yang berasal dari sektor transportasi.

Penulis: Dewi Purningsih dan Ida Ayu Putu Wiena Vedasari

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top