Indonesia Bakal Terapkan Pajak Karbon Juli 2022 di Pembangkit Listrik

Reading time: 2 menit
PLTU akan menjadi sektor pertama yang kena pajak karbon. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Indonesia berencana menerapkan pajak karbon mulai Juli 2022. Sebagai permulaan, sektor energi listrik akan dikenakan pajak karbon tersebut.

Sementara itu, sektor lain yang juga berpotensi masuk jejaring pajak karbon adalah sektor kehutanan. Pajak karbon sektor ini targetnya akan terimplementasi pada tahun 2025 mendatang.

sektor kehutanan merupakan kunci pengendalian emisi gas rumah kaca. Upaya restorasi dan rehabilitasi yang diwujudkan dalam optimalisasi pengenaan tarif pajak karbon krusial mengingat besarnya potensi sektor ini.

Guna mencapai target penurunan emisi pada Paris Agreement, pemerintah Indonesia berupaya melalui kebijakan regulasi serta inovasi mekanisme pendanaan. Salah satu mekanisme pendanaannya yang akan diterapkan Juli mendatang yaitu pajak karbon dengan skema cap-trade-tax di sektor pembangkit tenaga listrik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pajak karbon merupakan salah satu instrumen nilai ekonomi karbon (NEK). Tujuannya untuk mengubah perilaku masyarakat untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

Pajak Karbon Juli 2022 dari Emisi yang Bisa Merusak Lingkungan

Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah telah menyepakati besaran tarif pajak karbon paling rendah Rp 30 per kilogram.

Peneliti Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Haruni Krisnawati menyatakan, pajak karbon tidak hanya menambah APBN semata. Tetapi sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).

Sektor kehutanan merupakan salah satu kunci dalam mengendalikan emisi gas rumah kaca demi mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 nanti. Sektor ini menjadi target terbesar, yakni 60 persen dari target nasional atau sebesar 17,2 persen dari 29 persen target NDC.

Itulah kenapa, sambung dia, kenapa sektor kehutanan menjadi sentral kehutanan menjadi aksi-aksi mitigasi penurunan gas rumah kaca (GRK). 

Haruni menyebut, hutan mampu menyimpan karbon sekitar 1.000 ton per hektare. Sementara itu pembiayaan hutan terdegradasi biayanya tidak sedikit. Ia menilai nilai pajak tersebut terlalu rendah dan tak sebanding dengan nilai restorasi dan rehabilitasi hutan.

“Terlebih untuk restorasi yang membutuhkan biaya besar. Karena tak semua tanaman dan jenis tanaman berhasil, misalnya untuk hutan mangrove atau gambut,” imbuhnya.

Ia menyebut, berdasarkan studi rata-rata biaya restorasi dengan skenario pengeluaran terendah mencapai U$$ 1.866 per hektare. Ia mendorong agar pemerintah membedakan melalui optimalisasi pengenaan tarif pajak karbon khususnya untuk sektor kehutanan.

Indonesia Harus Berkomitmen Mengendalikan dan Menekan Emisi

Kepala Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nugroho Adi Sasongko mengatakan, Indonesia tidak termasuk sebagai negara penyumbang emisi karbon terbesar. Indonesia menyumbang 2 persen emisi karbon di dunia. Adapun penghasil emisi terbesar yaitu China sebesar 29 persen dan Amerika Serikat 15 persen.

Kendati demikian, Indonesia harus berkomitmen untuk mengendalikan dan menekan emisi melalui penerapan pajak karbon. Ia menyebut implementasi pajak karbon awal Juli nanti hanya prioritas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berskala besar.

Sementara untuk PLTU berskala kecil atau kapasitas di bawah 25 MW tak dikenakan pajak mengingat kontribusi emisinya yang tak signifikan.

Ia menambahkan, PLTU skala kecil rata-rata ada di luar Pulau Jawa untuk kebutuhan elektrifikasi di daerah terdepan, terluar dan terpencil. Oleh sebab itu perlu mempertimbangkan agar tidak membebankan pajak karbon kepada PLTU tersebut.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top