Jokowi Resmikan Program Perhutanan Sosial di Muara Gembong

Reading time: 3 menit
perhutanan sosial
Presiden Joko Widodo meresmikan program Perhutanan Sosial di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Rabu (01/10/2017). Foto: KLHK

Bekasi (Greeners) – Presiden Joko Widodo melakukan peresmian program Perhutanan Sosial melalui optimalisasi lahan tambak non produktif di Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muara Gembong. Dalam kunjungan tersebut, Presiden melakukan penanaman mangrove, melepas setidaknya 200 ribu ekor benih udang vaname untuk satu petak tambak seluas 4.000 m persegi, dan menekan tombol untuk menghidupkan kincir yang menandai beroperasinya unit kawasan budidaya udang vaname Program Perhutanan Sosial seluas 17,2 hektar.

Mengutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Presiden mengatakan dengan usaha rintisan budidaya ikan ini, Indonesia memiliki sebuah bisnis model yang baru dan akan menjadi rujukan model di daerah lain, bukan hanya pada bidang perikanan budidaya, tapi akan diterapkan pada usaha holtikultura, padi dan komoditas lainnya.

Menurutnya, pemerintah membantu aspek infrastruktur sehingga akses transportasi hasil panen akan mudah. Bank Mandiri akan memfasilitasi akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), sedangkan KKP akan memfasilitasi dukungan input produksi dan pendampingan teknis. Sementara hasil produksi akan dibeli oleh Perindo sebagai off-taker atau pihak swasta.

“Saya sering sampaikan untuk menumbuhkan kapasitas usaha, maka perlu dibuat kelompok besar petani atau petambak dengan pola korporasi. Artinya, usaha yang dijalankan harus economic scale atau skala usaha yang besar sehingga secara hitung-hitungan ekonomi dapat layak atau bank-able,” kata Presiden dalam keterangan persnya seusai tebar perdana benih udang, Rabu (01/10).

BACA JUGA: Pemerintah akan Terus Menjalankan Reforma Agraria Melalui Perhutanan Sosial

Saat ini Indonesia masih menjadi eksportir udang nomor tiga dunia. Presiden menegaskan, jika model seperti ini dapat diterapkan di semua daerah seperti Lampung, Tarakan dan lainnya, pasti Indonesia akan menjadi eksportir udang nomor satu dunia. Belum lagi serapan tenaga kerja dengan model ini cukup besar. Ia menggambarkan dari satu hektar paling tidak dapat melibatkan 50 tenaga kerja.

perhutanan sosial

Presiden Joko Widodo melepas setidaknya 200 ribu ekor benih udang vaname di lahan tambak program rintisan seluas 17,2 hektar. Foto: KLHK

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyatakan, optimalisasi lahan tambak kawasan Perhutani di Muara Gembong memang difokuskan untuk pengembangan usaha budidaya udang/ikan berbasis lingkungan. Ia menjelaskan, pengelolaan budidaya udang vaname akan menggunakan teknologi semi intensif ramah lingkungan. Sementara ikan bandeng dan mangrove akan diintegrasikan melalui budidaya sistem silvofishery.

“Dalam bisnis model ini, kami dorong untuk integrasi budidaya dengan hutan mangrove. Seperti Pak Presiden sampaikan bahwa usaha budidaya ini harus berbasis lingkungan. Makanya kita cobakan nantinya untuk lahan budidaya 50 persen dan untuk mangrove 50 persen. Mangrove merupakan reservoir alami yang paling baik untuk menetralisir limbah buangan tambak, merupakan penyedia makanan alami bagi ikan/udang dan efektif untuk menahan erosi,” jelas Slamet.

Program rintisan untuk lahan tambak 17,2 hektar ini diharapkan akan memberikan dampak terhadap peningkatan produksi udang dan bandeng sebanyak 204 ton per tahun; nilai ekonomi mencapai Rp16,3 miliar per tahun; pendapatan masyarakat pengelola Rp35-50 juta per tahun; dan serapan tenaga kerja lebih dari 425 orang.

BACA JUGA: Menteri LHK Tawarkan Verifikasi Seluruh Usulan Hutan Adat

Sebagaimana diketahui, program Perhutanan Sosial merupakan program optimalisasi lahan perhutani melalui skema kerja sama kemitraan dengan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Program ini diharapkan akan memicu pemerataan ekonomi, memperkuat produksi berbasis pangan, membuka akses kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat, dan secara makro akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kinerja ekonomi nasional.

Selain itu, pada saat yang bersamaan, Presiden juga menyerahkan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada kelompok tani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Lima Surat Keputusan (SK) akses kelola Perhutanan Sosial yang diserahkan Presiden pada hari ini, terdiri dari :
1. SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 Ha bagi 38 KK;
2. SK IPHPS kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK;
3. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK;
4. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 Ha, dengan 90 KK;
5. SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.

Presiden berharap pembagian IPHPS dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan petambak, dan Presiden akan memantau pelaksanaannya. Apabila lahan diketahui tidak produktif, maka izin tersebut akan dicabut. Tidak ketinggalan, masyarakat juga diminta agar menjaga kawasan hutan mangrove di sekitarnya.

“Hutan mangrove ada 2,5 juta Ha dan harus dijaga. Saya titip agar dirawat hutan mangrovenya. Ikut nanam, jangan semuanya untuk tambak tapi juga untuk lahan hijau, kegiatan mangrove. Izin pemanfaatan hutan ini pun tolong dipegang betul sampai dengan 35 tahun. Nanti jika betul-betul produktif dan terbukti mensejahterakan, maka akan diperpanjang lagi 35 tahun ke depan. Ini artinya, masyarakat memiliki hak, dan dalam mengerjakan, status hukumnya sudah jelas, jadi jangan ada demo lagi ke istana,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top