Kualitas Udara di Lima Kota Besar Indonesia Memburuk

Reading time: 2 menit
Kualitas udara di lima kota besar Indonesia memburuk. Foto: Magnific
Kualitas udara di lima kota besar Indonesia memburuk. Foto: Magnific

Jakarta (Greeners) – Kualitas udara di lima kota besar Indonesia sepanjang Mei 2026 memburuk dan dalam kondisi mengkhawatirkan. Hal ini terpantau dari hasil pemantauan udara dari situs AQI US. Lima kota tersebut di antaranya Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Semarang.

Berdasarkan data pemantauan, Jakarta dan Bandung secara konsisten berada pada kategori “tidak sehat”. Sementara Surabaya, Medan, dan Semarang berada pada kategori “sedang”, namun berisiko bagi kelompok rentan.

Jakarta mengalami kualitas udara tidak sehat dengan AQI 134–189. Puncaknya 189 pada 9 Mei 2026. Pencemaran ini kian parah di wilayah penyangga seperti Serpong dan Tangerang Selatan (hingga 178). Ini menunjukkan adanya polusi lintas wilayah.

Bandung menunjukkan tren serupa (137–171) dan sering melampaui Jakarta. Sementara, Surabaya (91–105), Medan (79–95), dan Semarang (71–83) berada pada kategori sedang namun tetap berisiko bagi kelompok rentan. Secara keseluruhan, kualitas udara di kelima kota tersebut tidak sehat bagi seluruh populasi.

Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional, Wahyu Eka Styawan mengatakan bahwa polusi udara yang terjadi, khususnya di Jakarta dan kota besar lainnya, bukanlah fenomena musiman atau insidental. Namun, ini akibat dari kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan hidup.

“Polusi udara merupakan konsekuensi dari modal pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil dan minim pengendalian terhadap sumber pencemar,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulisnya.

Walhi mengidentifikasi penyebab utama krisis udara meliputi emisi PLTU batubara (termasuk captive), polusi kendaraan bermotor akibat tingginya lalu lintas dan lambatnya transisi transportasi bersih, serta aktivitas industri yang minim pengawasan. Selain itu, karhutla secara berkala memperburuk kondisi, serta keterbatasan ruang terbuka hijau dan lemahnya penegakan hukum yang memperparah situasi.

Menanggapi kondisi ini, Walhi mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk segera membuat kebijakan yang tepat arah.

Pelanggaran Konstitusi

Sementara itu, pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurut Walhi, polusi udara yang dibiarkan terus-menerus adalah pelanggaran konstitusi.

Dari sisi kesehatan, paparan polusi berupa PM 2,5 juga berisiko meningkatkan penyakit pernapasan, kardiovaskular, hingga kematian dini. Bahkan, menimbulkan kerugian ekonomi akibat meningkatnya biaya kesehatan dan menurunnya produktivitas.

Wahyu menambahkan, untuk mengatasi persoalan ini seharusnya pemerintah sudah bergerak cepat, bisa mengambil pelajaran dari putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas polusi udara Jakarta yang dimenangkan oleh 32 warga pada tahun 2021.

“Dalam putusan tersebut, pemerintah pusat dan daerah (KLH, Pemprov DKI, Jabar dan Banten) melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam pengendalian kualitas udara,” tegas Wahyu

Walhi menekankan berdasarkan putusan tersebut, beberapa hal yang dapat diadopsi dalam kebijakan yaitu pengetatan baku mutu udara nasional agar sejalan dengan standar perlindungan kesehatan dan revisi regulasi yang sudah usang seperti PP No. 41 Tahun 1999.

Selain itu, perlu penguatan pengawasan terhadap emisi industri dan kendaraan bermotor yang menjadi kontributor utama pencemaran. Pemerintah juga harus meningkatkan transparansi data kualitas udara secara real-time kepada publik.

Siagakan 130 Titik Pemantauan

Permasalahan kualitas udara yang memburuk ini juga mendapat respons dari Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat. Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menyiagakan lebih dari 130 titik pemantauan. Penyiagaan ini untuk mengontrol emisi supaya kualitas udara lebih bersih.

“Kita akan terus memperbaiki dari waktu ke waktu, apalagi mengandung kadar timbal, sulfur, atau yang ada di BBM dan sebagainya. Itu juga kita benahi untuk kendaraan dan juga untuk sektor industri,” kata Jumhur di Jakarta, Rabu (13/5).

Saat ini, KLH/BPLH juga terus memperluas jangkauan pengawasan. Khususnya pada emisi yang dihasilkan dari corong-corong industri. Mereka memastikan jumlah emisi yang dihasilkan bisa terkontrol.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top