Masyarakat Diharapkan Bisa Memanfaatkan Aplikasi “Gakkum”

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pada Desember 2015 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah resmi meluncurkan aplikasi berbasis digital yang memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan kejahatan lingkungan secara langsung dan aplikasi ini bisa diunduh pada perangkat telepon pintar. Aplikasi bernama “Gakkum Lingkungan dan Kehutanan” ini memang sengaja dibuat agar masyarakat bisa mudah menginformasikan hal-hal yang terkait dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan.

Shafiq Pontoh, praktisi dan pengamat media sosial, menyatakan, peluncuran aplikasi ini adalah langkah maju yang dilakukan oleh pemerintah dalam melibatkan masyarakat pada setiap peristiwa yang berdekatan dengan kehidupan masyarakat tersebut. Tidak hanya KLHK, beberapa institusi pemerintah lainnya juga telah menggunakan aplikasi digital tersebut, seperti QLUE milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Shafiq, penggunaan aplikasi digital semacam ini memerlukan manajemen yang baik dan sesuai kebutuhannya. Misalnya, apabila aplikasi Gakkum ini diperuntukkan menerima informasi, maka tim aplikasi Gakkum harus memiliki keterampilan dan kecepatan dalam menampung informasi tersebut.

“Masalahnya, kita enggak tahu informasi yang sudah terkumpul itu akan diapakan. Itu pentingnya manajemen yang baik. Karena bukan hanya pemerintahan, tapi Indonesia masih dalam tahap belajar pada pemanfaatan aplikasi ini,” tuturnya, Jakarta, Jumat (15/01).

Selain itu, tambah pria yang juga menjabat sebagai Chief Strategy Officer Provetic ini, jumlah 500 unduhan dalam waktu kurang dari satu bulan adalah jumlah yang cukup baik dan luar biasa. Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan, manajemen dan evaluasi yang baik terus-menerus agar masyarakat yang sudah mengunduh aplikasi tersebut merasakan manfaatnya.

Di sisi lain, Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting juga mengakui kalau apa yang dilakukan oleh KLHK merupakan sebuah terobosan baru yang patut didukung. Apalagi, partisipasi masyarakat memang jelas sangat dibutuhkan dalam melakukan penegakan hukum lingkungan, khususnya pada area-area yang tidak terdeteksi oleh pemerintah.

“Yang dilakukan oleh KLHK sudah bagus. Sekarang tinggal kita lihat bagaimana mereka akan memanfaatkannya,” pungkas Longgena.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 Desember 2015 lalu, KLHK telah resmi meluncurkan aplikasi yang memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan kejahatan lingkungan secara langsung berbasis aplikasi yang bisa terpasang pada perangkat telepon pintar. Aplikasi ini bernama “Gakkum Lingkungan dan Kehutanan”.

Aplikasi yang berukuran 4,68 MB ini bisa diunduh di Google Play Store bagi pengguna Android dan di Appstore bagi pengguna iOS. Dalam aplikasi tersebut selain melaporkan kejahatan lingkungan, warga juga akan mendapatkan informasi hukum dan tip pelestarian lingkungan.

Saat ini, aplikasi tersebut telah diunduh sebanyak 500 kali unduhan dengan berbagai pesan positif dan dukungan yang disampaikan oleh masyarakat di dalam lama ulasan.

Penulis: Danny Kosasih

Top