Menko Luhut Siap Menindak Perusahaan Pencemar Sungai Citarum

Reading time: 2 menit
sungai citarum
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pemerintah mempercepat perbaikan ekosistem dan penindakan hukum. Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan siap menindak tegas para pelaku usaha yang mencemari Sungai Citarum.

“Pencemaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum sudah tidak bisa main-main lagi. Saya sudah berbicara kepada Ibu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena kita harus betul-betul melakukan kerjasama yang bersinergi dan ketat untuk menindak tegas pelaku usaha yang mencemari Sungai Citarum, karena taruhannya adalah generasi muda yang akan datang,” tegas Luhut kepada wartawan di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jumat (11/05/2018) sore.

Dari laporan tim Satgas Citarum diketahui bahwa kondisi hulu hingga hilir Sungai Citarum telah tercemar logam berat dan bakteri berbahaya. Padahal ada 27 juta masyarakat yang hidup di bantaran Sungai Citarum.

“Jika sudah seperti itu bisa dipastikan masyarakat akan terkena imbas penyakit. Terbukti bahwa anggaran BPJS dari pusat yang tersedot untuk biaya pengobatan masyarakat di sepanjang sungai Citarum telah mencapai RP 1,2 triliun,” ujar Luhut.

BACA JUGA: KLHK Berikan Bantuan Dana 12 Miliar untuk Pengelolaan Sampah Sungai Citarum

Mantan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo yang hadir mendampingi Luhut mengatakan bahwa pada November tahun 2017, Kesdam III Siliwangi telah melakukan penelitian atas permintaan Menko Maritim untuk meneliti seluruh mata air. Hasilnya, mulai dari Situ Cisanti sampai Muara Gembong, seluruh sungai termasuk Situ Cisanti sudah tercemar oleh berbagai macam logam berat hingga bakteri.

“Dari hasil penelitian tersebut yang paling membahayakan adalah bakteri Pseudomonas Aerogonosa. Hasil diskusi pun menyatakan bakteri tersebut disebabkan oleh limbah medis yang dibuang. Kami menemukan limbah medis di lapangan, yang ada tulisan kantong darah HIV AIDS, potongan tubuh manusia, dan alat operasi. Temuan tersebut bukan hanya di Citarum, tapi di sungai Ciliwung dan Sungai Cisadane,” beber perwira TNI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) ini.

Doni menambahkan, menurut data dari aktivis lingkungan, kerusakan ekosistem dari Barat hingga Timur diakibatkan dari pengelolaan tambang emas yang menggunakan merkuri dan sianida.

Atas fakta dilapangan tersebut, Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan yang masih membuang limbahnya ke sungai. “Tadi saya sudah telpon Jaksa Agung, bahwa kami akan menangani (permasalahan ini) dengan serius, dan Pak Prasetyo (Jaksa Agung) mengatakan kita akan membuat tindakan yang tegas karena kalau dibiarkan terus korbannya makin banyak,” katanya.

BACA JUGA: Sampah Sedotan Plastik Peringkat ke-5 Penyumbang Sampah Plastik di Dunia

Untuk memperbaiki kondisi lingkungan, Luhut menyatakan pemerintah telah meminta perusahaan untuk membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Kita memberikan waktu mereka 3 bulan, tapi dari sekarang tetap kami periksa. Kalau masih ada yang buang (limbah) kita akan tindak. Saya sarankan perusahaan membuat IPAL komunal dan IPAL sendiri. Mereka bisa membebankan pembuatannya pada cost produksi jadi tidak mesti buang ke sungai. Karena kita tahu bahayanya, jadi kita tidak akan main-main dengan itu,” katanya tegas.

Selain itu Luhut juga menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk TNI dan Polri untuk turut ambil bagian melakukan pembersihan dan sosialisasi kepada warga di sepanjang Sungai Citarum.

“Semua kami lakukan secara terintegrasi. Tidak ada kementerian yang tidak terlibat. Ada 18 kementerian yang terlibat sesuai bidangnya masing-masing. Jadi diharapkan masalah Sungai Citarum ini bisa terlihat titik terangnya dalam waktu dekat,” katanya.

Luhut menambahkan bahwa tahun ini Polda Jawa Barat sedang menangani 75 kasus terkait pencemaran lingkungan. Dari jumlah tersebut, satu kasus statusnya sudah dinyatakan P21.

Penulis: Dewi Purningsih

Top