Pemkab Magelang Optimalkan Bank Sampah dan TPS-3R

Reading time: 4 menit
Candi Borobudur
Candi Borobudur. Foto: shutterstock.com

Magelang (Greeners) – Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Lingkungan Hidup mengoptimalkan pengelolaan sampah di kawasan wisata Candi Borobudur dengan membentuk dan memanfaatkan bank sampah.

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Urip Raharto mengatakan penanganan sampah di kawasan Borobudur dilakukan di 20 desa melalui pembentukan Bank Sampah Sektoral.

Bank Sampah di Kabupaten Magelang terdiri dari Bank Sampah Unit di tingkat dusun, Bank Sampah Sektoral di wilayah desa, dan Bank Sampah Induk di Kecamatan. Saat ini telah dibangun 40 Bank Sampah Unit di Borobudur dengan target mencapai 150 unit pada 2021.

Urip mengatakan tahun ini akan dibangun 12 Tempat Pengelolaan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS-3R). “Nantinya akan sinergi antara Bank Sampah Sektoral dengan TPS-3R berbasis masyarakat. Tahun selanjutnya akan ditambah 8 unit TPS-3R sehingga menjadi 20 unit di seluruh desa wilayah Borobudur,” ujarnya, Selasa, (11/3/2020).

DLH Kabupaten Magelang mendorong pelaksanaan program TPS-3R dengan melakukan penyuluhan dan pendidikan secara berkala di samping menggencarkan pemanfaatannya. Pada 2019 jumlah bank sampah di Kabupaten Magelang mencapai 667 unit dengan target 1.000 unit pada tahun ini.

Baca juga: HPSN 2020: Mencermati Penanganan Sampah Borobudur

Sementara, sampah yang dihasilkan dari kawasan wisata Candi Borobudur akan dikoordinasikan dengan Bank Sampah Induk sehingga limpahan sampah dapat tertangani. Hal tersebut, kata Urip, bakal dituangkan dalam nota kesepahaman antara Pemkab Magelang dengan PT Taman Wisata Candi Borobudur Prambanan Ratu Boko di 2020.

Bank Sampah dinilai masih berfungsi untuk mengurangi volume sampah yang bakal bermuara ke hulu atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Optimalisasi pengelolaan sampah akan dilakukan melalui sinergi TPS-3R yang dibangun di tiap desa. “Ada TPS-3R berbasis masyarakat yang akan mengolah sampah yang bisa dimanfaatkan. Untuk sampah organik akan diolah menjadi kompos, sisanya yang tidak terolah akan diproses di TPA,” ucap Urip.

Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional tahun ini diharapkan menjadi pendorong terbentuknya bank sampah. Sejalan dengan itu, DLH Kabupaten Magelang juga berharap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar terlibat dalam mengelola sampah di tingkat desa.

“Pada HPSN di Borobudur, ada 21 fasilitator Bank Sampah Kecamatan se-Kabupaten Magelang siap mendeklarasikan “Kabupaten Magelang Bebas Sampah”. Ini langkah berani dan harus membangkitkan kesadaran lingkungan,” kata Urip.

Rangkaian HPSN di Kawasan Borobudur menjadi momentum untuk mewujudkan Kabupaten Magelang Bersih, Maju, dan Sejahtera. “Pengelolaan sampah sebenarnya pada 2017 melalui Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2017 untuk membangun bank sampah, gerakannya terus positif sampai saat ini,” ujar Urip.

Pemkab juga mengajak masyarakat untuk mengelola sampah hingga ke pelosok wilayah. Saat ini, kata Urip, kepedulian terhadap penanganan sampah menunjukkan gejala positif. Menurutnya banyak pegiat di wilayah menanyakan upaya pengelolaan sampah lokal.

Urip Raharto

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Urip Raharto. Foto: www.greeners.co/Pamuji Tri Nastiti

Infrastruktur Pendukung

Saat ini Kabupaten Magelang memiliki dua TPA, yakni di Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan dan Klegen, Kecamatan Grabag. Kapasitas penampungan keduanya dinilai sudah tidak memungkinkan sehingga perlu merintis perluasan lahan.

Menurut Urip, selain dua TPA, infrastruktur penampungan sampah juga didukung 27 Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan 24 TPS kontainer di 10 wilayah permukiman padat seperti Muntilan, Mungkid, dan Borobudur.

Penempatan TPS kontainer di permukiman padat ditekankan untuk menambah daya dukung penampungan yang bisa mereduksi sampah. “Kami mendorong 3R di lokasi itu, tetapi memang masih dalam tahap pembelajaran karena kebanyakan masih kumpul-angkut-buang, belum sepenuhnya melakukan pola 3R,” kata dia.

Total volume sampah di Kabupaten Magelang mencapai 600 ton per hari. Dengan jumlah penduduk 1,2 jiwa, artinya per orang menghasilkan 0,5 kilogram sampah. “Dengan memanfaatkan 3R, maka ada berkah di sana hingga rata-rata 20 persen dan 80 persen masih dibuang,” ucap Urip.

Sampah yang tak terolah antara lain styrofoam, popok bayi, dan pembalut. Diupayakan edukasi pengurangan penggunaan pembalut dan popok bayi dengan memanfaatkan bahan yang bisa dipakai ulang. “Dalam rangka reduce, masyarakat didorong untuk itu. Ini soal perilaku sehari-hari yang perlu didorong untuk berubah.”

Kendala Pengelolaan

Pengelolaan dan pengolahan sampah hingga kini masih menyisakan pekerjaan rumah yang besar. Ke depan, kegiatan pendidikan dan penyuluhan mengenai pengelolaan serta pengolahan sampah perlu dilakukan secara masif dan terstruktur. Pasalnya, isu sampah merupakan bagian dalam pembangunan peradaban yang perlu dilakukan terus-menerus dengan meyakinkan pentingnya pengelolaan lingkungan.

“Penyuluhan ke masyarakat kalau oleh pemerintah saja kurang optimal. Kami juga mengajak masyarakat, tokoh setempat, dan agama turut mengajak warga sadar sampah. Desa membangun dan membangun desa itu yang terus digencarkan,” kata Urip.

Prioritas lain seperti kelembagaan di tingkat wilayah perlu diperkuat. Menurut Urip, aparatur bisa mengajak dan menggerakkan warga untuk mengubah kebiasaan mengelola sampah. “Kalau kelembagaan belum kuat, meski ada infrastruktur, pemanfaatannya tidak maksimal. Selain itu, tanggung jawab untuk mengelola sampahnya sendiri,” ucapnya.

Pemkab Magelang saat ini dalam tahap studi kelayakan (feasibility study/FS) pembangunan lima unit TPS Terpadu skala kawasan. Jarak minimal yang ditetapkan sejauh 500 meter dari permukiman dengan satu unit TPA. Luas TPA minimal 5 hektar dengan syarat di sekitarnya terdapat TPST sehingga usia teknis tampungan lebih panjang.

“Untuk TPA sesuai FS sudah mencari lokasi yang minimal berjarak satu kilometer dari permukiman. Kami pernah mengajukan lokasi, tetapi terbentur Undang-Undang No. 81/2012 soal jarak itu. Jadi, saat ini kami kaji kembali dan masih menimbang-nimbang lokasinya” kata Urip.

Baca juga: Tantangan Menjaga Borobudur sebagai Destinasi Superprioritas

Sesuai Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tercatat telah ada 21 provinsi dan 353 kabupaten/kota di Indonesia telah menyusun rencana pengelolaan sampah dengan target 100 persen pada 2025.

Sebelumnya, Sekretaris DLH Kabupaten Magelang Joko Sudibyo mengimbau masyarakat untuk memungut dan mengelola sampah dari tingkat dusun, desa, kecamatan, kawasan wisata, pasar, serta sekolah-sekolah dengan membentuk bank sampah.

Pemerintah Kabupaten Magelang berharap pengelolaan sampah bisa selesai di hulu. Bank Sampah Induk yang mendampingi dan membina Bank Sampah Sektoral selanjutnya dapat bersinergi dengan Bank Sampah Unit.

Adapun peringatan Hari Pilah Sampah Nasional (HPSN) 2020 yang direncanakan berlangsung di Borobudur, pada Minggu, 15 Maret 2020 ditunda. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah, penanganan sampah di laut, dan pengelolaan sampah plastik di lima destinasi wisata prioritas.

Penulis: Pamuji Tri Nastiti

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top