Penegakan Hukum Lemah Satwa Liar Kian Punah

Reading time: 2 menit
Penegakan Hukum Lemah Satwa Liar Kian Punah
Selama 2016 hingga 2017, perdagangan satwa secara daring (online trade) mengalami peningkatan hingga 39 persen. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Lemahnya penegakan hukum terhadap sumber daya alam hayati mengakibatkan satwa liar dan tumbuhan semakin punah. Sejak 2015 hingga 2018, upaya penegakan hukum keanekaragaman hayati seakan memiliki dua sisi mata uang.

Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) melalui unit kejahatan margasatwa (wildlife unit) mencatat, kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi meningkat tajam. Tahun 2015, contohnya, terdapat 106 kasus dan bertambah menjadi 225 kasus di 2017. Sementara, per Oktober 2018, jumlahnya turun menjadi 169 kasus meski angkanya masih terbilang tinggi. Catatan tersebut sekaligus menjadi tanda bahaya bagi para penegak hukum, sebab, upaya pencegahan dinilai tak berhasil. Di lain sisi, peningkatan jumlah kasus yang terungkap menandakan penindakan berjalan serius.

Direktur Center for Orangutan Protection (COP) Daniek Hendarto mengatakan, kejahatan terhadap satwa liar makin tidak terkendali sehingga mengancam eksistensi mereka. Penegakan hukum yang berjalan, kata dia, belum memperlihatkan hasil maksimal. Ia berharap penguatan menjadi kunci perlindungan dan pengamanan orang utan di Indonesia.

Baca juga: Iklim Menghangat Meningkatkan Risiko Kepunahan Keanekaragaman Hayati

“Kita ambil contoh, jualan orang utan dihukum 9 bulan saja. Sementara dari bisnis ilegal ini pedagang meraup untung sangat besar. Penembak orang utan hukumannya juga ringan sehingga potensi mengulangi kejahatan sangat tinggi. Aturan banyak dilanggar karena faktanya penegakan masih lemah. Ini yang perlu didorong lebih tegas dan berani agar kejahatan kepada orang utan memiliki efek jera,” ujar Daniek kepada Greeners, Minggu, 8 Desember 2019.

Menurut Daniek, selama 2015 hingga 2016, COP membantu menangani kasus perdagangan orang utan dan berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sembilan individu orangutan. Ia menuturkan, pedagang yang bermain di spesies seperti orang utan, gajah, atau harimau, merupakan pemain-pemain yang sulit ditangkap. Pedagang menggunakan sandi-sandi dan menolak pertemuan.

Perburuan gading gajah

Pada beberapa kasus, pencurian gading gajah digunakan untuk keperluan tradisi seperti mahar pernikahan. Foto: shutterstock.com

“Kami pernah menangkap bersama Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di depan terminal Kampung Rambutan. Orang utan disimpan dalam bagasi taksi yang terparkir acak di depan terminal. Ada dua orang pedagang, sedangkan yang tertangkap hanya satu,” kata Daniek.

Kasus perdagangan satwa liar lain juga terjadi pada gajah. Perburuan gajah tidak hanya dijual, tetapi pada beberapa kasus, pencurian gading gajah digunakan untuk keperluan tradisi seperti mahar pernikahan. Edukasi kepada masyarakat sangat perlu dijalankan, di samping penegakan hukum yang berdampak.

Baca juga: Dana Riset Minim, Keanekaragaman Hayati Rentan Tidak Teridentifikasi

Agus Suyitno, Spesialis Spesies World Wide Fund (WWF) Indonesia mengatakan, pada 2017 terdapat lima kasus penyelundupan gading gajah dari Sabah, Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu kembali terulang di NTT dua tahun setelahnya, satu kasus pencurian tercatat untuk kebutuhan mahar.

“Dari hasil penyelidikkan Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), gading gajah yang dibawa ke NTT ini untuk keperluan mahar dan tradisi. Jadi, edukasi ke masyarakat itu sangat penting, selain penegakan hukum juga dijalankan,” ujar Agus.

Sebagai upaya menciptakan kesadaran bersama mengenai perlindungan satwa, khususnya orang utan, organisasi Center For Orang Utan (COP) akan menggelar acara “Sound for Orangutan” pada Sabtu, 14 Desember 2019 di Rossi Musik, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top