Pengamat : Pemulihan 15 Danau Prioritas Terkendala Pandemi

Reading time: 2 menit
Indonesia punya target pemulihan 15 danau prioritas nasional. Perlu komitmen kuat untuk mempercepat pencapaian target tersebut. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 15 danau di Indonesia masuk prioritas nasional pemulihan. Sejauh ini target pencapaian terbilang baik namun terkendala anggaran di tengah pandemi Covid-19.

Upaya penyelamatan ekosistem danau dilakukan seiring penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tersebut pada 22 Juni 2021. Perpres fokus pada pengembangan kebijakan secara paralel antarlembaga dalam penyelamatan danau.

Adapun 15 danau yang menjadi danau prioritas nasional yaitu Danau Toba, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Kerinci. Selanjutnya, Danau Rawa Danau, Danau Rawa Pening, Danau Batur. Selain itu, ada pula Danau Tondano, Danau Kaskade, Danau Sentarum. Terakhir, Danau Limboto, Danau Poso, Danau Tempe, Danau Matano dan Danau Sentani.

Pakar Teknik lingkungan Universitas Indonesia Firdaus Ali menilai, komitmen pemerintah dalam upaya penyelamatan danau prioritas nasional sejauh ini sudah sesuai target yang diharapkan.

Namun ia menyatakan, tantangannya yaitu lebih kepada implementasi regulasi menyangkut alokasi anggaran di tengah pandemi Covid-19.

“Konsekuensinya memang kita harus refokusing anggaran. Jadi banyak program-program strategis pemerintah yang terpaksa ditunda sampai kemudian pandemi Covid-19 ini selesai. Karena anggarannnya kesedot ke penanganan pandemi,” katanya kepada Greeners di Jakarta, Sabtu (22/1).

Kemampuan fiskal kita sambungnya memang menjadi hambatan utama menyusul relokasi anggaran baik itu di pemerintah pusat maupun daerah.

“Itu dulu bagaimana kita bisa shifting dari pandemi. Sehingga semua kemampuan fiskal untuk program-program lain kita tunda dulu,” kata Pendiri dan Pimpinan Indonesia Water Institute ini.

Regulasi Penguat Pemulihan Danau Prioritas

Dalam keterangan tertulis Direktorat Perairan darat dan Mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ada tiga target yang menjadi fokus utama dalam perpres pemulihan danau tersebut. Antara lain pengembangan kebijakan, biofisik serta pengembangan kelembagaan masyarakat. 

Prioritas penyelamatan danau terdiri dari beberapa kriteria seperti mengalami tekanan dan degradasi kerusakan daerah tangkapan air danau, kerusakan sempadan danau dan kerusakan badan air danau. Selanjutnya, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi.

Kriteria lain yaitu penurunan kualitas air, penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat. Reservasi spesies endemik juga menjadi syarat dalam pemulihan danau.

Hingga saat ini, KLHK bersama 13 kementerian dan pemerintah daerah terus berupaya untuk memastikan penerbitan regulasi terkait penyelamatan danau prioritas nasional.

Dugaan Temuan Reklamasi Danau Singkarak

Sementara itu, dalam diskusi terpisah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatra Barat menduga terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak, Sumatra Barat.

Kepala Departemen Kajian Advokasi dan Kampanye Walhi Sumbar, Tommy Adam menyatakan, penimbunan danau di dermaga Jorong Kalukua Nagari Singkarak Kabupaten Solok terjadi sejak tahun 2016. Salah satu perusahaan swasta menjadi aktor di balik kejadian ini.

Menurutnya, pembangunan tersebut melanggar Perda Kabupaten Solok 1 Tahun 2013 Tentang RTRW Kabupaten Solok Tahun 2021-2031. Pihaknya menaksir kerugian negara mencapai miliaran.

“Total potensi kerugian negara berdasarkan kajian yang kami lakukan melalui Permen Nomor 7 Tentang Ganti Rugi Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, UU 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan mencapai Rp 3,3 miliar,” katanya.

Berdasarkan citra satelit, Walhi menemukan luas danau yang perusahaan timbun sekitar 30 hingga 50 meter dengan panjang 70 hingga 100 meter. Ia meminta kepada pihak Kementerian ATR/BPN serta KLHK untuk melakukan sanksi tegas untuk aktivitas ilegal ini. Hal yang tak kalah penting, yakni pengembalian kelestarian ekosistem Danau Singkarak sebagaimana amanat Perpres 60 Tahun 2021.

“Kami berharap jangan ada lagi sanksi administrasi karena itu tak membuat efek jera dan membuat pengusaha latah. Kami meminta ada tindak tegas dalam hal ini,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban yang pemanfaatan ruang di Danau Singkarak ini dengan melibatkan berbagai pihak.

Penulis : Ramadani Wahyu

Top