Pengiriman Ilegal Merkuri dari Jakarta ke Filipina Berhasil Digagalkan

Reading time: 2 menit
Pengiriman ilegal merkuri dari Jakarta ke Filipina. Foto: Ecowaste Coalition
Pengiriman ilegal merkuri dari Jakarta ke Filipina. Foto: Ecowaste Coalition

Jakarta (Greeners) – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bersama Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan pengiriman ilegal merkuri dari Jakarta menuju Mindanao, Filipina. Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah kelompok masyarakat sipil di bidang kesehatan lingkungan dan keadilan di Indonesia maupun Filipina.

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Nexus3 Foundation, Center for Regulation, Policy and Governance (CRPG Indonesia), BAN Toxics, Interfacing Development Interventions for Sustainability (IDIS), dan EcoWaste Coalition.

Menurut Co-Founder dan Senior Advisor Nexus3 Foundation Yuyun Ismawati, insiden penyelundupan ini menegaskan urgensi untuk memperkuat kapasitas nasional dan regional. Langkah tersebut untuk mengatasi perdagangan merkuri ilegal yang masih terus terjadi. Hal tersebut sebagaimana digarisbawahi dalam Deklarasi Bali 2022 tentang Memerangi Perdagangan Ilegal Merkuri.

“Indonesia harus mempertahankan upaya terkoordinasi untuk menghapuskan penambangan sinabar ilegal dan perdagangan merkuri. Operasi ilegal terus berlanjut karena penegakan hukum yang lemah dan pengawasan yang tidak terkoordinasi,” kata Yuyun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Ia juga menunjukkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan fasilitas penyimpanan dan stabilisasi merkuri. Pengolahan domestik dilarang secara hukum untuk limbah merkuri yang melebihi 260 ppm. Dengan demikian, ekspor internasional khusus menjadi satu-satunya pilihan yang layak saat ini.

Kelemahan Struktural

Sementara itu, kasus penggagalan penyelundupan ini juga menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam kerangka tata kelola merkuri global. Peneliti hukum CRPG Indonesia, Dyah Paramita mengatakan bahwa penegakan hukum saja tidak dapat menutup celah hukum.

“Konvensi Minamata harus diamandemen untuk mengakhiri penggunaan merkuri dalam PESK dan menetapkan penghapusan bertahap secara global (global phase-out) pada tahun 2032,” kata Dyah.

Di sisi lain, Wakil Direktur Eksekutif BAN Toxics, Jam Lorenzo, menekankan bahwa berlanjutnya penggunaan merkuri di sektor PESK di Filipina dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah kemiskinan serta kurangnya akses dan dukungan terhadap teknologi pertambangan bebas merkuri. Namun, menurutnya, penggunaan merkuri juga sebagian besar didorong oleh perdagangan ilegal lintas batas bahan kimia beracun.

“Tidak ada penambangan merkuri di Filipina, dan semua undang-undang serta peraturan yang diperlukan untuk merkuri sudah tersedia,” kata Lorenzo.

Namun, kata dia, penegakan hukum terhadap masuknya merkuri secara ilegal tetap menjadi tantangan bagi otoritas pemerintah setempat. Ini termasuk produk dengan tambahan merkuri seperti pemutih kulit dan lampu fluoresen.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top